Panduanrakyat
Baubau

Tim Kuasa Hukum PPPK Paruh Waktu Baubau : Bantuan Hukum Gratis

Ketegam: Tim kuasa hukum, Erwin Usman didampingi Ketua LBH Pospera Kepton, La Ode Samsu Umar/Foto: Ardilan

BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Tim Advokat (Kuasa Hukum) bersama Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH Pospera) Kepulauan Buton mengimbau agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu baik yang telah dinyatakan lulus maupun sedang dalam proses perjuangan agar tidak tertipu bila terdapat oknum yang meminta pungutan uang dengan mengatasnamakan tim kuasa hukum tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum PPPK Paruh Waktu Baubau, Erwin Usman menegaskan pihaknya memberikan bantuan hukum gratis. Bantuan hukum ini adalah jenis Bantuan Hukum Struktural (BHS) yang diperuntukkan bagi kalangan tak mampu dan sangat butuh dukungan pendampingan hukum dari pengacara publik.

“Bila ada yang mengaku-ngaku sebagai suruhan tim pengacara atau tindakan sejenis hal tersebut, maka itu tak benar. Itu penipuan,” ujar Erwin Usman melalui pesan via WhatsApp, Jum’at 19 Desember 2025.

Ia menyampaikan tim pengacara PPPK paruh waktu Baubau tidak pernah meminta biaya apapun pada para honorer, baik yang telah dinyatakan lulus KemenpanRB sebanyak 1.881 orang maupun yang sedang berjuang sebanyak708 orang.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum telah memasukan aduan ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Baubau terkait dugaan kejanggalan sejumlah honorer yang dinyatakan lulus PPPK paruh waktu Baubau melalui pengumuman 13 Desember 2025. Kini, laporan tersebut akan diproses di meja jaksa.

Reporter : Ardilan