PANDUANRAKYAT, BUTON-Tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020 terus bertambah.
Kali ini, Kejaksaan Buton menetapkan mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani sebagai tersangka.
Sebelumnya kejaksaan telah menetepkan EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana).
Dalam penetapan ketiga tersangka itu, dua diantaranya mengajukan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Masing-masing, CH ESH dan AR.
Menariknya, salah satu tersangka, EOHS (KPA) menjadi saksi Kejaksaan Buton melawan CH ESH dan AR pada praperadilan atas pengungkapan dugaan korupsi itu.
Alhasil, kejaksaan menang dalam drama tersebut. Hakim PN Pasarwajo menolak permohonan praperadilan pada Selasa (8/8) lalu.
Praperadilan ini nampaknya menguntungkan penyidik Kejaksaan Buton, dimana terdapat banyak fakta baru yang terkuak dalam dugaan korupsi terungkap pada persidangan itu.
Hal itu kemudian menjadi dasar kuat Kajaksaan Buton kembali memeriksa mantan Bupati Buton Selatan, Arusani, Senin (14/8/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 5 jam, mantan Bupati Busel itu resmi ditahan sekira pukul 22.10 WITA. Saat penahanan Mantan Bupati Buton dikawal ketat aparat Kepolisian Polres Buton dan TNI menuju ke lapas Kelas II A Baubau.
Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik VM Takaendengan SH melalui Kasi Intelnya Azer J Orno mengatakan mantan Bupati Busel H La Ode Arusani resmi ditahan mulai malam ini.
“H La Ode Arusani resmi ditahan malam ini di Lapas Kelas II A Baubau, karena sudah malam ia dikawal aparat kepolisian dan TNI menuju lapas,”ujarnya, Senin(14/08).
Dia melanjutkan mantan Bupati Busel akan ditahan di Lapas Kelas II A Baubau selama 20 hari kedepan.
H La Ode Arusani ditahan terkait kasus studi kelayakan bandara pariwisata dan kargo di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan pada tahun 2018, diduga kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar Rp 1,6 miliar.
Saat ditahan, H Arusani mengenakan rompi berwarna merah muda, bertuliskan tahanan Kejari Buton, kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Lapas Baubau mulai malam ini. (*)

