PANDUANRAKYAT, BUTON-Kejaksaan Negeri Buton melakukan eksekusi penahanan terhadap Kasim terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dalam Kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kabupaten Buton Tahun 2018.
Terpidana telah dieksekusi di Lapas Kelas IIA Baubau, Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WITA.
Kasi Intel Kejaksaan Buton, Azer J Orno SH. MH, menjelaskan eksekusi penahanan terhadap Mantan Sekda Buton itu merupakan tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6794 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 7 Desember 2022.
“Sebelum dieksekusi telah dilakukan pengecekan kesehatan kepada yang bersangkutan,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023)
Sebelumnya, terdakwa divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 25 Januari 2022 sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Lebih jauh, ia menyebutkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6794 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 7 Desember 2022 atas nama Terdakwa Kasim menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair;
Dengan demikian membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair;
Meski begitu, Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
Atas kesalahannya, Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Selain itu, Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 50.114.000,00 (lima puluh juta seratus empat belas ribu rupiah) dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jika Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar sisa uang pengganti kerugian negara maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” jelasnya.
“Menyatakan barang bukti, butir 1 Dst Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Hakim juga membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
“Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari rabu tanggal 7 desember 2022,” tandasnya. (Gus)

