PANDUANRAKYAT, BUTON-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton mengingatkan Aparatur kepala desa (Kades) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Buton, Maman SH menjelaskan jika tidak taat aturan, akan ada sanksi bagi Kades dan ASN yang tak netral. Merujuk pada Pasal 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
K”Kades dan ASN yang terlibat kampanye yang menguntungkan salah satu calon, sanksinya itu paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta. ASN, TNI- Polri, kepala desa, perangkat desa, BPD,” ujar dia saat ditemui Panduanrakyat.com di Kantornya, Rabu (11/10/2023).
Tidak hanya itu, agar mencapai pemilu berkualitas, Maman berharap masyarakat bersama-sama menjaga pelaksanaan pemilu 2024 agar berjalan dengan baik sesuai denhan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.
“Saya berharap semua peserta termasuk masyarakat di Kabupaten Buton mari kita bersama-sama menjaga pelaksanaan pemilu tahun 2024 agar berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga swhinga hasil proses demokrasi kita di Kabupsten Buton dapat berkualitas dan bermartabat sehingga semua wakil rakyat yang terpilih dalam pemilu 2024 benar-benar pilihan rakyat yang sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya. (Gus)