PANDUANRAKYAT, SULTRA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tujuan kunjungan ini dalam rangka ingin menjalin kerjasama dagang dan investasi lintas sektoral.
Keinginan Pemprov Jatim itu terkuak saat rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Senin (20 Juni 2022) malam.
Rapat yang dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Sultra Suharno membahas soal persiapan pelaksanaan kerjasama bersama dengan seluruh OPD.
Rencananya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur Sultra Ali Mazi akan menandatangani kesepakatan kerjasama (MoU) di Kendari, 23 Juni 2022 mendatang.
Kedua kepala daerah akan menandatangani MoU tentang kerjasama pembangunan daerah, yang selanjutnya diturunkan menjadi MoU antar OPD masing-masing daerah. Setidakinya ada 13 MoU yang akan ditandatangani kedua belah pihak.
Dalam rapat tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sultra Suharno mengatakan, kerjasama Jatim-Sultra diawali dengan Surat Gubernur Jatim pada tanggal 7 Juni 2022 tentang Permohonan Kerjasama Daerah.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar rapat virtual antara Pemprov Sultra dan Jatim pada 13 Juni 2022 lalu, membahas draf kesepakatan bersama.
“Payungnya adalah MoU antara Provnsi Sultra dan Jatim dengan substansi MoU yang nanti pasal per pasal dikonfirmasi terkait apa yang akan dikerjasamakan,” kata Asisten II.
Selain itu, Asisten II juga menyarankan agar masing-masing OPD teknis saling berkomunikasi dengan OPD Pemprov Jatim. Selanjutnya, dilaporkan ke Biro Pemerintahan mengenai substansi yang akan disepakati untuk dikerjasamakan.
Adapun 13 MoU yang akan ditandatangani, yaitu kerjasama tentang fasilitas dan pengembangan sumber daya ketahanan pangan, kerjasama pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kerjasama peningkatan pelayanan manajemen kepegawaian melalui sistem informasi manajemen ASN terintegritas dan assessment center sebagai penilaian serta pengukuran kompetensi ASN.
Selanjutnya, kerjasama industri perdagangan, kerjasama fasilitas peningkatan dan pengembangan sumber daya perkebunan, kerjasama fasilitas peningkatan dan pengembangan sumber daya tanaman hortikultura, dan kerjasama pelatihan teknis komunikasi dan informatika serta publikasi informasi.
Berikutnya, kerjasama fasilitas pengembangan sektor peternakan dan kesehatan hewan, kerjasama bidang kelautan dan perikanan, kerjasama pemberdayaan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, dan kerjasama fasilitas dan pengembangan sumber daya tanaman pangan.
Terakhir, kerjasama pemberdayaan masyarakat, pemerintahan desa dan pemanfaatan potensi sumber daya alam di desa dan kerjasama pembangunan daerah dalam rangka pengelolaan potensi dan sumber daya hutan.***
Sumber: Kominfo Sultra