BAUBAU,PANDUANRAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelematkan duit negara senilai ratusan juta atau tepatnya Rp 237 juta lebih melalui pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab institusinya dalam penegakan hukum di wilayah Baubau.
”Pemulihan kerugian negara ini dilakukan melalui jalur pidana sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum,” ungkap Fatkhuri saat rilis kinerja tahun 2025 di aula Kejari Baubau, Rabu 31 Desember 2025.
Kejari Baubau tercatat bekerja melampaui target di hampir seluruh lini operasional Seksi Tindak Pidana Khusus dengan rincian capaian penyelidikan, dari target 3 perkara, tim berhasil merampungkan 6 penyelidikan. Penyidikan, dari target 2 perkara, Kejari Baubau memproses hingga 5 penyidikan.
Pra Penuntutan, dari target 2 perkara, berhasil melakukan pra penuntutan sebanyak 4 perkara. Penuntutan, melebihi target 2 perkara, jaksa berhasil menyelesaikan 4 perkara di meja hijau. Eksekusi sebanyak 4 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berhasil dieksekusi secara tuntas.
Selain penindakan, Kejari Baubau juga menunjukkan efektivitas dalam merespons aduan warga. Tercatat ada 9 laporan pengaduan masyarakat yang masuk selama periode 2025.
Pihak Kejari mengklaim telah menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh aduan tersebut hingga mencapai persentase 100%. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen kejaksaan dalam menyapu bersih praktik rasuah di level daerah.
Reporter : Ardilan

