PANDUANRAKYAT, BUTON- Salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Buton.
Caleg tersebut adalah La Ode Sulman. Dia kemudian dinyatakan lengkap setelah dilakukan serangkaian sidang, mediasi.
Sidang mediasi dilakukan, lantaran namanya tidak masuk ke DCT, Sulman kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu Buton.
Sengketa ini kemudian membuka ruang kepada dua Partai lainnya yang juga terdapat calon anggota legislatif dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melengkapi berkas. Masing-masing, Partai Golkar atas nama La Atiri dan Gerindra, Dr. La Renda.
KPU Buton lalu menerima hasil mediasi. Hasilnya, La Atiri dan Dr La Renda tetap tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan La Ode Sulman dinyatakan lengkap.
Setelah memenuhui yang menjadi kesepakatan bersama, KPU Buton kemudian mengumumkan perubahan daftar calon tetap (DCT) DPRD Buton dari sebelumnya 348 kini menjadi 349 orang.
Rinciannya 238 laki-laki dan 111 perempuan. Perubahan DCT ini tertuang dalam keputusan KPU Buton Nomor 15/PL.01.5-Pu/7404/2/2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Rahmatia menjelaskan hasil dari mediasi itu, ketiga partai itu lalu kembali menyerahkan dokumen secara manual ke KPU. Itu dilakukan lantaran SILON partai sudah tutup. Sehingga berkas ketiganya di apload oleh KPU.
Lanjut, ia menjelaskan berdasarkan hasil mediasi Bawaslu, diharapkan mediasi dilakuka tidak melanggar aturan.
“Kedua, hasil mediasi itu kemarin jika hitungan masa jedah belum lima tahun otomatis tetap tidak TMS. Jadi karena kita ini mau bersikap adil dari semua partai tiga-tiganya di beri ruang. Dokumen lah yang akan membuktikan meraka sudah lengkap atau tidak,” ujar dia saat ditemui Panduanrakyat.com diruang kerjanya, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan ketiga calon legislatif itu pernah berhadapan hukum. partai caleg Golkar dan Gerinda itu sama-sama terbukti Korupsi berdasarkan putusan pengadilan. Sedangkan La Ode Sulman kasus penghasutan.
“Yang satu penghasutan. Kalau La Ode Sulman ini dari Demokrat. Dia salah mengapload. Dia apolad tiga dokumen. Salah pengertian dia. Seharusnya kalau dia mantan napi di atas lima tahun yang diapload itu, surat keterangan lapas, salinan putusan dari pengadilan, kemudian publikasi media. Demokrat ini dia apload surat keterangan lapas, publikasi media dengan surat keterangan pengadilan, bukan salinan putusan pengadilan,” jelasnya.
“Seharusnya kalau surat keterangan dari pengadilan ini yang mantan napi di bawa lima tahun. Ini keberatannya. Makanya kemarin kita membuka ruang. Karena ada tiga partai makanya kita bersikap adil dengan tiga partai untuk membuka ruang tapi dengan perasyaratan itu tadi,” sambungnya.
Karena sudah memenuhi syarat, Sulman kemudian dinyatakan lengkap dan ditetapkan sebagai calon tetap legislatif.
Sedangkan La Atiri dan La Renda tak memenuhi syarat lantaran belum cukup masa jedah lima tahun pasca menjalani hukuman.
:Ada dua tidak memenuhi syarat. Terutama dia di masa jedah. Belum cukup lima tahun,” tandasnya. (Gus)