Panduanrakyat
Metropolitan

Sekjend PDIP Hasto Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka oleh KPK

Foto : Andhika Prasetia/ detikcom

PANDUAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. KPK menghormati langkah hukum tersebut.

“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (10/1/2025), dilansir dari laman detikNews.

Tessa mengatakan KPK melalui biro hukum akan menghadapi gugatan praperadilan Hasto. KPK juga akan mengawal gugatan tersebut.

“KPK melalui biro hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” ujarnya.

Untuk diketahui, permohonan praperadilan Hasto diajukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Jumat (10/1/2025).

Pemohon dalam gugatan ini adalah Hasto Kristiyanto. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hakim tunggal yang akan menangani praperadilan ini Djuyamto. Sidang perdana digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025,” kata Djuyamto. (Ronas)