Panduanrakyat
Baubau

Rugi Bisnis Saham, Kejari Baubau Tetapkan Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Tersangka Korupsi

Ketgam: Kajari Baubau, Fatkhuri (Kedua dari kanan) didampingi Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan (Baju putih) saat jumpa pers pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi Bank Mandiri Taspen Baubau/Foto: Ardilan

BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan seorang eks pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau inisial WORM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan.

Korps Adhyaksa itu menetapkan WORM sebagai tersangka akibat buntut dari tersangka yang rugi berbisnis saham kemudian mencoba menutupi kerugiannya melalui cara singkat dengan mengambil uang nasabah.

Kepala Kejari (Kajari) Baubau, Fatkhuri mengungkapkan WORM ditetapkan tersangka karena memanfaatkan jabatannya sebagai Control Unit Partner (CUP) untuk mengambil uang nasabah tanpa sepengetahuan manajemen Mandiri Taspen maupun nasabah sebagai pemilik uang dimaksud.

Fatkhuri menerangkan, tersangka yang kala itu sebagai CUP mengambil uang perusahaan mulai dari tahun 2021-2023 dengan total Rp 360 juta melalui akun deposito salah satu nasabah yang telah meninggal dunia. Tersangka menggunakan cara memalsukan dokumen, memanipulasi data dan membuat rekening baru atas nama nasabah tanpa izin.

“Tersangka memiliki akses dan kewenangan administratif yang kemudian disalah gunakan,” ungkap Kajari Baubau, Fatkhuri saat jumpa pers di kantor Kejari Baubau, Kamis 08 Mei 2025.

Ditempat sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan menambahkan kasus tersebut terkuak karena adanya konsultasi langsung dari pihak Mandiri Taspen yang kemudian berbuntut pada laporan tindak pidana korupsi.

Iwan menyebut, tersangka ditengarai nekat menyalahgunakan kewenangannya karena diduga terlilit utang akibat berbisnis trading saham. Tersangka hingga kini baru mengembalikan kerugian sebanyak Rp 48 juta ke Mandiri Taspen. Kejari Baubau akan mengupayakan penyelamatan uang negara secara keseluruhan selama kasus ini bergulir.

Atas perbuatannya, WORM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter : Ardilan