PANDUANRAKYAT, BUTON SELATAN-Sebanyak 1.400 Alat Peraga Sosialisasi (APS) partai politik Peserta pemilu 2024 yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Buton Selatan dianggap menyalahi aturan.
Ribuan APS itu dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas ( HP2H ), Hardi Kamaru, SH menjelaskan tahapan Kampanye baru akan di mulai 28 November 2023 sebagaimana tertuang dalam PKPU, Namun Alat Praga sosialisasi kampanye menyerupai Alat Praga Kanpanye sudah Bertebaran sebelum memasuki tahapan kampanye.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Buton Selatan dan panwascam di 7 kecamatan Ada 1.400 Ribuan AP Sosialisasi yang Menyerupai AP Kampanye yang terdiri dari baliho spanduk dan stiker dari 18 partai politik Peserta pemilu yang terpasang, bahkan dalam hasil pengawasan dan penulusuran di lapangan banyak yg tepasang di tempat tempat yang tidak di bolehkan seperti fasiltas umum Ruang publik dan pepohonan.
Hardi mengatakan Bawaslu secara kelembagaan sudah melakukan langkah-langkah pencegahan dengan menghimbau seluruh Partai politik peserta pemilu untuk mematuhi PKPU 15 Tahun 2013 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 69 PKPU 15 Tahun 2023 Partai politik yang telah di tetapkan sebagai partai politik peserta pemilu di larang melakukan kampanye pemilu sebelum di mulainya tahapan kamanye Pemilu sebagaimna di msksud pasal 27 ayat ayat 1, Pada Pasal 79 poin 1,2,3 dan 4 menegaskan kembali bahwa partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan partai politk sebelum masa kampanye Namun Tidak Memuat Unsur ajakan mumuat citra diri ciri ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode :
a. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
b. Penyebran Alat praga kampanye di tempat umum atau
d. Media sosial.
Yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimna di maksud dalam pasal 27 ayat 1.
Menidak lanjuti langkah Pencegahan Lanjutan, Bawaslu Buton Selatan Melakukan Rakor Bersama Pada 29 September 2023 di Sekretariat Bawaslu Buton Selatan bersama perwakilan Partai politik peserta pemilu dan Satuan polisi Pamong Praja, Dalam Rapat yang di gelar tersebut perwakilan partai politik peserta pemilu yang hadir menyepakati untuk menertibkan AP Sementara yang menyerupai AP Kampanyenya masing masing.
“Jika Dalam waktu Yang telah di berikan Parpol peserta pemilu tidak menurunkan Balihonya Yang menyerupai APK Maka Bawaslu Akan Berkordinasi Dengan Pihak Satpol PP untuk melakukan Langkah tindak lanjut,” tandasnya. (*)