PANDUANRAKYAT, BUTON- Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton menindak lanjuti hasil Ngobrol Pagi Bareng Basiran (Ngopi Wa Engran) edisi 2023 bersama Forkopimda Buton mendengar keluhan warga di Kecamatan Lasalimu.
Giat itu dipusatkan di ibu kota kecamatan, Kelurahan Kamaru, beberapa waktu lalu.
Dalam diskusi santai itu, terdapat banyak keluhan masyarakat. Termasuk masyarakat adat Kamaru yang meminta agar pemerintah daerah melakukan revitalisasi warisan budaya di Kecamatan Lasalimu. Khususnya di wilayah adat Kamaru.
Warisan budaya di Kamaru telah menggambarkan dahulu di wilayah itu terdapat pusat beradaban yang harus diselamatkan. Mulai dari bahasanya hingga benda yang diduga cagar budaya. Seperti tempat sakral masyarakat adat Kamaru, “Bhatu Ba’ana Meja,”.
Menindak lanjuti hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan, La Ode Syamsudin bersama tim turun ke lokasi melakukan peninjauan. Pengecekan awal itu melibatkan Tokoh Adat Kamaru dan Komunitas Adat Sanggar Seni Budaya Waguntu, Rabu (8/2/2023).
Ketua Adat Kamaru, La Raga menjalaskan dahulu Bhatu Ba’ana Meja merupakan sebuah batu yang dipergunakan sebagai tempat pengambilan sumpah dan pelantikan raja atau Lakina Kamaru.
“Pelantikannya yang terakhir menurut sepengetahuan saya adalah disaat pengangkatan Raja Bau Besi, di sini merupakan sebuah perkampungan diperkiraan pada tahun 532 H/1132 M,”ujar dia.
Lokasi Batu Ba’ana Meja itu terletak di atas bukit dibelakang perkampungan warga. Untuk menjangkau tempat sakral itu harus berjalan kaki. Menyusuri kebun warga. Kira-kira membutuhkan waktu satu jam dari jalan raya.
La Raga menjelaskan di bukit Batu Ba’ana Meja itu lah nama Kamaru tercipta. Sebab digunung tersebut dahulu ditumbuhi banyak pohon Kamaru.
Karena banyak pohon Kamaru. Raja memberikan nama perkampungan di wilayah itu dengan sebutan Kamaru. Tak cukup memberikan nama perkampungan. Raja juga menamai anaknya dengan sebutan Kamarullah.
Penelusuran Panduanrakyat.com buah yang di sebut Kamaru mirip buah Kluwih yang memiliki nama latin, Artocarpus camansi. Biji kluwih memiliki keseimbangan nutrisi yang meliputi karbohidrat, lemak, protein, dan mineral yang baik bagi tubuh.
“Sebenarnya di tempat permukiman saat ini bukanlah Kamaru tetapi “Sambalah Batu” yang dikatakan Kamaru adalah dibukit ini jika seseorang belum sampai di sini maka belum bisa di katakan sampai di Kamaru,” sambungnya.
“Kenapa di katakan Kamaru karena di sekitar ini banyak pohon Kamaru dan Raja Kamaru meberikan nama anaknya yaitu Kamarulah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dahulu tempat Batu Ba’ana Meja ini sangat di sakralkan. Ditempat itu, masyarakat dahulu selalu melakukan ritual. Hanya saja, seiring berkembangnya waktu ritual adat itu berangsur-angsur ditinggalkan.
“Sebenarnya sebelum kami melakukan ritual di Togo melakukan ritual di Batu Baana Meja tetapi menjelang adanya pergeseran kepercayaan maka ada beberapa orang yang menganggap bahwa yang kami lakukan itu adalah Syirik/Bidah,” jelasnya.
Atas kunjungan ini, mewakili Tokoh adat Kamaru, La Raga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Buton. Terutama kepada penjabat Bupati Buton, Basiran serta terkhusus Kepala Dinas Kebudayaan, La Ode Syamsuddin dan Kapala Bidang Pelestarian Cagar Budaya Keperbukalaan dan Permuseuman, Hariadin kerena telah meluangkan waktu melakukan pendataan awal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton, La Ode Syamsuddin menjelaskan terkait pelestarian warisan budaya ini dilakukan bukan untuk menjadi bagian dari upaya menjadi kawasan ini sebagai tempat ritual, melainkan menjaga warisan budaya sebagai bukti adanya rekam jejak sejarah di masa lampau.
“Bahwa di masa lalu ada peradaban pemerintahan dan salah satu peninggalanya adalah batu ini. Makanya disinilah akan dijadikan pembelajaran. Ibaratnya di Keraton Buton ada “Batu Popaua” dan di sini adalah tempat pelantikan sejarah dan kami akan mengundang para arkeolog untuk melakukan penelitian agar bisa di tetapkan sebagai sebuah benda cagar budaya,” jelasnya.
“Untuk memutuskan sebagai objek cagar budaya kita butuh dukungan, lalu kita mintakan kepada Bupati untuk di tetapkan sebagai cagar budaya. Apa bila ada pengunjung nanti selain mereka melihat benda mereka juga bisa membaca tulisan narasi yang akan tertera di papan plangnya,” sambungnya.
Dalam kunjungan itu, Kapala Bidang Pelestarian Cagar Budaya Keperbukalaan dan Permuseuman, Hariadin mengaku telah mengambil data tentang Batu Ba’ana Meja. Nah, data itu kemudian akan diolah untuk dibuat menjadi dokumen.
“Saya sudah ambil semua datanya. Tinggal saya buatkan dokumennya dulu. Insyaallah mudah-mudahan tahun ini ada anggaran sidang tim ahli cagar budaya, agar dokumen Ba’ana Meja bisa kita tetapkan tahun ini,”harapnya.
“Saya upayakan tahun ini harus TACB bersidang kembali untuk mengkaji Ba’ana meja sebagai cagar budaya,” sambungnya.
Lanjut, ia menjelaskan berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya objek yang diduga cagar untuk ditetapkan sebagi cagar, harus memiliki lima kriteria. Diantaranya, memiliki nilai sejarah, nilai budaya, nilai agama, nilai pendidikan, dan nilai pengetahuan.
“Dan itu merupakan syarat bisa ditetapkan menjadi suatu benda cagar budaya jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi maka itu tidak bisa di katakan benda cagar budaya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan itu, ia menjelaskan dalam melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya, dinas kebudayaan memberikan format pendaftaran cagar budaya kepada komunitas adat, Sanggar Seni Budaya Waguntu untuk mendaftarkan objek yang diduga cagar budaya.
“Siapa tahu masih ada objek cagar budaya lainnya di Kamaru, agar bisa secepatnya di laporkan,” tandasnya.
Peliput: Toni Armin Syah

