PANDUANRAKYAT, BUTON- Seorang residivis pedofilia oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Buton berinisial JH kembali berulah dengan melecehkan anak di bawah umur kakak beradik berusia 7 dan 6 tahun di Kecamatan Pasarwajo.
Aksi predator anak ini terbongkar pada Senin itu, 9 Februari 2026 lalu.
Kala itu, sang guru sedang mengajari muridnya bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain.
Tanpa beban, sang adik yang baru berusia 6 tahun mengangkat tangan dan mengaku pernah disentuh di bagian kemaluannya oleh JH, sang tetangga.
Pengakuan polos itu bak petir di siang bolong. Sang guru yang tanggap segera membawa bocah itu ke ruang khusus, di mana terungkap bahwa sang kakak pun telah mengalami penderitaan yang sama.
Kabar itu sampai ke telinga sang nenek saat ia tengah melayani pembeli es teler di depan RSUD Buton. Bayangan tentang cucu-cucu yang ia jaga dengan sisa tenaga sementara orang tua mereka merantau, seketika runtuh oleh kenyataan pahit.
Hari itu juga, laporan resmi dilayangkan ke Polres Buton guna memutus rantai kebejatan yang diduga telah berlangsung sejak Januari 2026.
Hasil penyidikan Polres Buton mengungkap fakta yang lebih mengerikan. JH ternyata bukan orang asing dalam catatan kriminal. Ia adalah seorang residivis kasus serupa yang entah bagaimana masih bisa aktif menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Buton.
JH ini pernah melakukan aksi yang sama pada tahun 2020. Usai menjadi narapidana bukannya tobat. Malah kembali berulah.
Status abdi negara yang ia sandang ternyata hanyalah topeng untuk mendekati korban-korban kecilnya yang tak berdaya.
Kini, JH telah mendekam di balik jeruji besi di Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, bagi kedua bocah tersebut, proses hukum hanyalah awal dari perjalanan panjang menyembuhkan luka psikologis yang dalam. Kasus ini meninggalkan pesan bagi kita semua bahwa bahaya seringkali tidak datang dari jauh, melainkan bersembunyi di balik pagar tetangga atau bahkan di balik seragam yang kita hormati. (*)

