Panduanrakyat
Buton Tengah

Residivis di Buton Tengah Diciduk Polisi, Terekam CCTV Saat Mencuri

PANDUANRAKYAT, BUTON- Seorang pria berinisial SI (34) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah atas dugaan kasus pencurian satu unit Laptop Merek Acer yang terjadi di sebuah Kios Desa Kolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah AKP Sunarton Hafala, S.H.,M.H, terduga pelaku SI ditangkap tanpa perlawanan di rumah kerabatnya di Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Rabu (19/2/2024) sekitar pukul 11.30 wita

Pria berusia 34 tahun terekam kamera CCTV dan viral di media sosial saat mencuri di sebuah kios pada hari Selasa (18/2/2024) lalu.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K mengatakan peristiwa itu bermula pada Selasa (18/2/2024), dimana saat itu korban SS (31 Tahun) bersama Istri dan anak-anaknya mendengar sebuah motor yang berhenti tepat didepan kiosnya dan korban melihat seorang yang tidak dikenali menggunakan jaket sweater berwarna hitam keluar dari kiosnya.

Saat Korban SS (31) pergi melihat pelaku, saat itu juga ia tidak lagi melihat laptopnya yang berada diatas etalase. Seketika korban langsung mencoba mengejar pria yang mengenakan jaket sweater berwarna hitam tersebut namun tidak ketemu. Kemudian korban SS (31) mengecek Rekaman CCTV yang berada di kios tersebut.

“Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita Korban SS (31) lalu datang ke Mako Polres Buton Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut dan dengan berbekal Laporan serta Bukti Rekaman CCTV tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah kemudian melaksanakan penyelidikan” Jelasnya.

Lebih Lanjut Kapolres menjelaskan setelah melaksanakan penyelidikan Tim Resmob Polres Buton Tengah kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku SI (34) tanpa perlawanan dirumah kerabatnya dan berdasarkan interogasi awal terduga pelaku SI (34) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu buah laptop merek Acer disebuah Kios yang berada di Desa Kolowa.

“Dan dari hasil interogasi juga terduga pelaku SI (34) juga mengakui bahwa sebelumnya dia telah 1 kali melakukan tindak pidana penganiayaan di Kota Baubau dan 1 kali tindak pidana Perampokan di Kota Kendari dan telah selesai melaksanakan masa hukumannya” Jelasnya.

Pelaku SI (34) Kemudian digelandang ke Mako Polres Buton Tengah untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut berserta barang bukti 1 (satu) unit Laptop merek Acer dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan acaman pidana 5 Tahun Penjara. (*)