PANDUANRAKYAT, KONSEL- Kepolisian Sektor Tinanggea menangkap Kepala Desa Bungin, Abdul Sidik, bersama warganya bernama Talib kerena kedapatan membawa membawa senjata tajam dan 2 bom molotov saat mengikuti unjuk rasa di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kades dan warganya di tangkap di depan Kantor Camat Tinanggea saat hendak unjuk rasa di Kantor DPRD Konsel, Senin (27/9/2021).
Kapolsek Tinanggea Iptu La Ajima menjelaskan jelaskan bahwa kronologis penangkapan dua buah bom molotov beserta satu buah senjata tajam jenis badik di depan Kantor Camat Tinanggea, Kabupaten Konsel yaitu sebagai berikut.
Pada pukul 08.15 Wita, dirinyanya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah berkumpul warga dari beberapa desa di Wilayah Kecamatan Tinanggea yang akan rencana melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Konsel.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek dan Wakapolsek Tinanggea Ipda Yasuf bersama bhabinkabtimas kami menuju ke depan Rumah Jabatan Camat Tinanggea, disitu sudah terkumpul masyarakat dari beberapa desa yang akan melaksanakan unjuk rasa.
“Setelah sampai di situ, saya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan unjuk rasa di Kantor DPRD mengingat situasi saat ii masih pandemi covid-19, namun masyarakat tetap akan melaksanakan, sehingga dari jumlah massa awal yang kurang lebih 300 orang, saya presur kurang lebih 100 orang yang akan melaksanakan unjuk rasa. Pada saat itu juga saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa agar tidak membawa senjata tajam, kemudian bom molotov dan lain sebagainya setelah itu mereka menuju ke kantor DPRD untuk melakukan unjuk rasa,” ujar dia kepada Panduanrakyat.com, Senin.
“Pada saat saya berada di depan jalan, saya sedang berbincang-bincang dengan beberapa masyarakat, memberikan himbauan. Tiba-tiba ada seorang warga dari Desa Bungi membawa sebuah tas. Yang didalamnya setelah saya melakukan penggeledahan ternyata didalam tas tersebut terdapat dua buah bom molotov yang sudah siap untuk di ledakkan,” tambahnya.
Lanjut, Kapolsek menjelaskan saat mengamankan barang Bukti, polisi menitip tersangka di Koramil Tinanggea.
“Sehingga saya langsung mengamankan barang bukti, tersangkanya di Kantor Koramil Tinanggea. Dan kebetulan lokasinya tidak jauh dari Kantor Koramil Tinanggea. Sehingga setelah itu kita membawa dua orang tersangka tersebut, yang pertama adalah Abdul Sidik seorang kepala desa Bungin, Kemudian Talib, Nelayan Warga Bungin, Kejadian tersebut terjadi kurang labih pukul 09.30 Wita,” tandasnya. (Adm)