Panduanrakyat
Buton

Polres Buton Tetapkan F sebagai Tersangka Pembunuhan Polisi di Desa Karya Jaya, Ini Motifnya

PANDUANRAKYAT, BUTON- Kepolisian Resor Buton menetapkan F pria berusia 22 tahun sebagai tersangka pembunuhan Aiptu Anumerta Fajar Iwu, S.H personil polsek Amboau, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.

Penetapan F sebagai tersangka di ungkapkan langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H.,S.I.K.,M.M.,Tr pada Press Converence yang di gelar di aula Endra Dharmalaksana Polres Buton pada Sabtu 19 April 2025.

“Ia, saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton” kata Kapolres Buton.

Adapun motif yang dilakukan oleh tersangka karena dendam lama “Ini persoalan balas dendam antara tersangka dan saudara R, tapi sudah salah sasaran, sebenarnya yang mau di tikam itu adalah ayah sodara R namun yang ditikam adalah almarhum Aiptu Fajar, ini salah sasaran” jelas Kapolres Buton

Meski demikian, saudara F tetap menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku, saat ini tersangka F sudah dilimpahkan ke Polda Sultra.

 “Tersangka sudah dibawa di Polda Sultra guna untuk keamanan dan proses hukum lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka tidak ditangkap di rumah ataupun di hutan, melainkan ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut dan pada akhirnya tersangka di telfon untuk ke kantor Polsek Ambuau Indah guna pemeriksaan kepada tersangka” beber Kapolres

“Sebelumnya tersangka di panggil di kantor Polsek Ambuau Indah sebagai saksi atas kasus penikaman saat acara joged yang dilaksanakan di Desa Ambuau Togo Kec. Lasalimu Selatan Kab. Buton, jadi ada dua kasus, yang pertama kasus penikaman terhadap masyarakat yang kedua kasus penikaman terhadap anggota polisi” lanjut Kapolres.

Adapun barang bukti yang disita berupa, satu bilah parang bermata besi berwarna hitam dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat, berukuran panjang keseluruhan 61,2 cm, panjang besi 48 cm, panjang gagang 13,2 cm.

Satu buah baju kaos berwarna hijau dengan tulisan pada depan baju “SHARE HAPPINES TO THE BEST FRIEND” dengan gaya tulisan melingkar dan gambar tulang tangan sedang memegang korek dan rokok, satu buah celana pendek kain berwarna putih dengan garis-garis strip berwarna hitam, satu buah sweater lengan panjang polos dengan warna biru gelap, satu buah baju kaos lengan pendek berwarna abu-abu dengan gambar hello kitty pada depan dan buah baju kaos polisi berwarna coklat dan biru, pada belakang baju terdapat tulisan

“Family Gathering, Satuan Lalu Lintas Polres Baubau” yang telah digunting menjadi 2 (dua) bagian.
 
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 Subs Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) Subs Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subs Pasal 353 Ayat (3) Lebih Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP (*)