PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Kepolisian Resor Buton Tengah (Buteng) melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap dua orang diduga pengedar narkoba yang beraksi di wilayah hukumnya.
Pria berinisial D (25 ) dan AS (17) asal Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoari, Kota Baubau ditangkap di Pelabuhan Speedboat Wamengkoli-Jembatan Batu Baubau, Sabtu (4/5/2024) Sore.
Dari tangan keduanya, sabu sebanyak 4,36 gram disita. Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Buton Tengah IPTU La Abudu, S.H
Kasat Reserse Narkoba Polres Buton Tengah IPTU La Abudu, S.H menjelaskan penangkapan ini berawal dari Informasi masyarakat bahwa pelabuhan penyebrangan Wamengkoli-Baubau akan dilakukan transaksi peredaran gelap penyalahgunaan Narkoba.
Berdasarkan Informasi tersebut, kata dia Tim Satres Narkobalangsung bergerak dan melaksanakan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut disekitar pelabuhan penyebrangan Wamengkoli-Baubau yang akan dijadikan lokasi Transaksi.
Dari Hasil tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah berhasil Menangkap Tangan 2 (dua) Orang Pemuda yang membawa Narkotika golongan 1 Jenis Sabu-sabu yang disimpan kedalam bungkusan susu yang dilapisi tisu untuk membungkus 10 (Sepuluh) paket plastik berwarna merah yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 4,36 gram.
“Pada Awalnya Pada Hari Sabtu sekitar Pukul 11.00 WITA, Kami menerima Informasi Laporan Masyarakat bahwa Pelabuhan penyebrangan Wamengkoli akan dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, maka dari Laporan Tersebut saya bersama Tim Satreserse Narkoba Polres Buton Tengah langsung bergerak melaksanakan penyelidikan dan pengintaian disekitar pelabuhan dan Pada Pukul 15.15 WITA, ” Ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/5/2024)
“Kami melakukan Tangkap tangan Terhadap 2 (Dua) orang pemuda berinisial D (25 Tahun) Beralamat Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoari Kota Baubau dan AS (17 Tahun) Beralamat Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoari Kota Baubau yang kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh kepada desa dan warga sekitar di temukan Barang Bukti Berupa sebuah bungkusan minuman susu bermerk Frisian Flag warna Biru Oranye yang didalamnya ada tisu berwarna putih membungkus 10 (sepuluh) paket plastik berwarna merah yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat Bruto 4,36 gram, satu lembar uang 5000 Rupiah, dua unit Smartphone yang selanjutnya kami amankan ke Polres Buton Tengah untuk dilaksanakan pemeriksaan Lebih Lanjut,” Sambungnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara.
Tidak ha ya itu, dalam kesempatan itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Buton Tengah IPTU La Abudu ,S.H menegaskan “Kami Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Tengah berkomitmen akan terus memberantas jaringan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Buton Tengah demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat serta menyelamatkan generasi Bangsa dari Bahaya penyalahgunaan Narkoba,” Tandasnya. (Gus)

