Panduanrakyat
Baubau

Polres Baubau Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Muna

PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Kepolisian Resor Baubau menggiring tersangka saat merilis pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Mapolres Baubau, Sultra. Konferensi pers berlangsung di aula polres Baubau, Selasa (15/2/2022).

Polres Baubau mengungkap sejumlah kasus penyahgunaan narkoba dengan menangkap dua orang tersangka yang merupakan pengedar narkoba, masing-masing MR (17) dan MZ (19) keduanya merupakan warga Kabupaten Muna.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 45 paket kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,46 gram bersama satu kantong plastik warna hitam, satu buah Hp oppo merah, satu HP Readme warna biru dan satu lembar celana warna biru.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo melalui Wakapolres, Kompol Bahtiar menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu 6 Februari 2022 sekitar jam 16:00 WITA, bertempat di BTN Bukit Sari, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Dimana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi di sekitaran kilo lima BTN Bukit Sari sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian anggota opsnal melakukan patroli pengintaian terhadap pelaku MR setelah pelaku ditemukan, langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan kemudian di interogasi dan pelaku mengakui sendiri mengedarkan sabu-sabu namun berdua dengan temannya yaitu saudara LA dan pelaku MR mengakui kalau menyimpan sisa sabu-sabu di rumah keluarganya tempat kedua pelaku nginap,” jelas dia dalam keterangan rilisnya, Selasa (15/2/2022).

“Kemudian dilanjutkan pengeledahan dirumah tempat pelaku tinggal yaitu di BTN Bukit Sari, Kota Baubau dan hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 45 saset yang diduga narkotika jenis sabu kemudian dilalukan pengembangan yaitu keberadaan pelaku lain yaitu saudara LA dan berhasil ditangkap di jalan poros Baubau menuju Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, kemudian para pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawah di kantor Mapolres guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Ia menjelaskan saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau dan para pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Peliput: Toni Armin Syah