Panduanrakyat
Buton

Polisi Limpahkan Satu Tersangka Dugaan Politik Uang Pilkada Buton ke Kejaksaan

PANDUANRAKYAT, BUTON- Kepolisian Resor Buton melalui personel Gakumdu Kabupaten Buton, menyerahkan tersangka LZ (54) Warga Desa Kancinaa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton terkait dugaan politik uang pada Pilkada 2024 kepada Kejaksaan Negeri Buton, Jumat (03/01/2024).

Penyerahan tersangka tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiko Yuda Pratama, S.H.

Kapolres Buton AKBP Rudy Silaen, S.H.,S.I.K.,MI. Kom melalui Kasat Reskrim Iptu Helga Reza Deatama .S.Tr.K mengatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap (P21) dan dilaksanakan Tahap II dengan JPU, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pada Pilkada 2024, yakni dengan membagikan kepada Masyarakat agar memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan LP/B/80/XII/2024/SPKT/POLRES BUTON/POLDA SULTRA, tanggal 16 Desember 2024;

Surat Kapolres Buton Nomor: BP/33/XII/2024/Reskrim, tanggal 27 Desember 2024 tentang Pengiriman Berkas Perkara.

Surat Kapolres Buton Nomor : BP / 33.a/XII/2024. Reskrim tanggal 3 Januari 2025 tentang Pengriman Tersangka dan barang Bukti;

Surat Kepala kejaksaan Negeri Buton Nomor : B-8/ P.3.18 / Eku.1/01/2025  tanggal 3 Januari 2025, tentang pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21).

Adapun Kronologis  kejadian, pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar Pukul 06.00 WITA telah terjadi dugaan TP. Money Politik/memberikan imbalan untuk mempengaruhi Pemilih yang dilakukan oleh terlapor yang dilakukan dengan cara terlapor mendatang beberapa rumah warga yang berada di Desa Kancinaan, Kecamatan Pasarwajo.

Kemudian memberikan  sejumlah uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada setiap pemilih  dan mengarahkan untuk memilih Paslon Bupati Buton No.1 (Syaraswati & H. Rasyid Mangura) selain itu terlapor juga memerintahkan orang yang dipercaya oleh terlapor untuk mengumpulkan KTP para pemilih dan selanjutnya KTP yang dikumpulkan dikembalikan kepada pemiliknya dengan disertai amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai imbalan untuk memilih Paslon Bupati Buton No.1 (Syaraswati & H. Rasyid Mangura).

Adapun pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A Ayat (1) jo Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Diketahui, kasus Money Politic ini satu satunya kasus yang terungkap di Sulawesi Tenggara. (*)