Panduanrakyat
Buton

Polisi Gerebek Judi Togel di Buton, Dua Pemain dan Satu Bandar Ditangkap

PANDUANRAKYAT, BUTON-Kepolisian Resor Buton, Polda Sultra behasil menangkap satu bandar dan dua pemain judi kupon putih atau togel di Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kamis (2/8/2022).

Mereka digerebek usai dilakukan pengintaian selama beberapa hari.

“Dari informasi masyarakat itu, maka kita opsnal dan unit jajaran melakukan penyelidikan beberapa hari untuk memastikan apakah benar terjadi kegiatan perjudian disana atau tidak.? Alhamdulillah pada hari Kamis tangal 1 September sekitar pukul 14.00 tim opsnal yang saya pimpin bersama unit jajaran berhasil mengamankan pelaku perjudian,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal saat ditemui dikantornya, Jumat (2/9/2022).

Busrol menyebutkan para pelaku tersebut yaitu inisial HS sebagai bandar JD dan LF selaku pemasang togel. Mereka merupakan warga Desa Walompo.

Selain mengamankan para pelaku, personel juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, kertas rekapan dan HP.

Atas dugaan perbuatan para pelaku itu, bandar dijerat dengan pasal 303 ayat KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun, sedangkan para pemasang disangkakan dengan pasal 303 ayat ke 1e atau ke 2e, subsider 303 bis dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Jadi ketiganya itu kita sangkakan pasal 303 ayat ke 1 e atau ke 2e, subsider 303 bis. Pemain judi. Istilah bandar itu kita kenakan pasal 303 ayat 1. Ancamannya 10 tahun dan pemasang 4 tahun,” jelasnya.

Lanjut, ia menjelaskan ketiga tersangka ini setelah ditemukan, dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dengan alat bukti, setelah cukup dua alat bukti polisi melakukan gelar perkara.

“Kita sudah lakukan proses gelar perkara, kita tingkatkan ke proses sidik terhadap para pelaku kami lakukan upaya paksa kami lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.

Lanjut, ia berharap, berkaca dari peristiwa ini, ia berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti perjudian karena hal tersebut bisa beriplikasi kepada penegak hukum dan merampas hak-hak warga karena dilakukan penahanan dan diproses hukum ke tingkat pengadilan.

“Mana kala ada informasi tolong kami di sampaikan karena apa, judi itu tidak hanya semata-mata judi, judi juga bisa memantik porsoalan lain. Jika seseorang tidak mempunyai uang maka dia akan melakukan tindak kejatahan lain,” harapnya. (*)