PANDUANRAKYAT, BUTON- Kepolisian Resor Buton melimpahkan penanganan kasus pembakaran dan perusakan rumah dan kendaraan di Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Kapolres Buton AKBP Gunarko menjelaskan menyerahkan kasus itu dikarenakan, agar polres fokus pengamanan pada kamtibmas di wilayah itu.
“Untuk kasusnya sudah kita limpahkan ke Polda Sultra, kita di Polres konsentrasi pada kamtibmas di wilayah,” terang Kapolres Buton, Sabtu (11/12/2021).
Tidak hanya itu, ia menjelaskan sejauh ini tidak ada penambahan tersangka. Tetap 13 orang. Soal, dugaan keterlibatan kepala desa dalam aksi pembakaran itu, polisi belum menemukan unsur yang dapat menetapkannya sebagai tersangka sehingga polisi tidak melakukan penahanan pasca di periksa bulan lalu.
Dengan dilimpahkan kasusnya ke Polda kata dia lagi untuk penangannanya menjadi tanggung jawab Polda Sultra. (*)