Panduanrakyat
Buton Tengah

Pesta Miras di Mawasangka Berujung Penganiayaan, Polisi Tangkap Pelaku

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH- Kepolisian Sektor (Polsek) Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah menangkap JK (25), terduga pelaku dalam kasus 
penganiayaan terhadap, AL (30) di Dusun Waale-ale, Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Mawasangka Iptu Kamaluddin bersama anggota Polsek Mawasangka berhasil mengamankan terduga di Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah pada Minggu 8 Juni 2025, sekira pukul 12.30 WITA.

JK (25), yang diketahui berprofesi sebagai Nelayan merupakan warga setempat yang tinggal di Dusun Kaale-lea, Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, diamankan tanpa perlawanan.

JK (25) diduga melakukan penganiayaan yang terjadi pada Minggu siang, 8 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K., melalu Kasi Humas Iptu Thamrin mengatakan berdasarkan keterangan korban AL (30), kejadian bermula pada Sabtu sore, 7 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WITA pelaku (JK) bersama korban (AL) pergi mengambil minuman alkohol jenis konau (Minuman tradisional).

Setelah mengambil minuman JK dan AL bersama-sama mengkonsumsi alkohol jenis konau (Minuman tradisional)
tersebut, setelah itu JK dan AL menambah lagi minuman dengan jenis arak.

Saat meminum alkohol jenis konau (Minuman tradisional) dan arak, sambil diiringi dengan musik yang membuat pelapor joget dengan musik tersebut, saat itu JK hendak meminum alkohol jenis arak yang mana saat hendak minum JK di senggol dengan AL yang membuat minuman tumpah di sekitar muka dan hidung JK, sekitar pukul 21.30 WITA di Dusun Waale-ale, Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton tengah.

Akibat dari hal tersebut JK langsung emosi kemudian gelas yang dipakai untuk minum langsung dipukulkan kekepala bagian belakang AL yang berakibat kepala AL mengalami luka dan berdarah.

Saat mengalami perlakuan tersebut AL hendak akan membalas namun saat itu dihalangi oleh warga setempat yang juga berada ditempat kejadian.

Kemudian atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mawasangka untuk proses lebih lanjut.

Setelah berhasil diamankan, pelaku JK (25) langsung dibawa ke Polsek Mawasangka dan diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)