Panduanrakyat
Sultra

Perkhappi Sultra Dukung Kejati Tetapkan Kadis ESDM Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT Toshida

PANDUANRAKYAT, SULTRA- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Konsultan Hukum Dan Pengacara Pertambangan Indonesia (Perkhappi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung tindakan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin PT. Toshida yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 495 Miliar.

Pernyataan dukungan itu disampaikan oleh Ketua DPW PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto melalui Kabid Humasnya, Apri Awo lewat beberapa pernyataan tertulis pada Rabu 8 Desember 2021.

“Kejahatan korupsi di sektor pertambangan adalah kejahatan luar biasa dan berdampak luas pada keberlangsungan kehidupan rakyat, sehingga bagi siapa saja para pelaku usaha maupun penyelenggara negara yang memberikan akses terhadap praktek melawan hukum tersebut wajib di tindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegas Dedi Ferianto melalui Humasnya Apri Awo.

Lanjut, ia menjelaskan untuk penyelamatan hilangnya pendapatan negara yang lebih besar dari praktek ilegal mining dan melawan hukum di sektor pertambangan, PERKHAPPI Sultra mendorong Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan audit perizinan secara menyeluruh terhadap seluruh pengusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara tanpa pandang bulu.

“Investasi pertambangan di Sultra haruslah berdiri di atas hukum yang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dengan memperhatikan asas keseimbangan, karena di sektor tersebut ada kepentingan negara dalam hal penerimaan pajak dll, kepentingan lingkungan, kepentingan masyarakat pekerja/karyawan khususnya lingkar tambang dan kepentingan pelaku usaha sendiri yang harus dijaga,” tutupnya. (*)