Panduanrakyat
Buton Tengah

Perkara Utang, Suami Aniaya Istri, Satreskrim Polres Buteng Gerak Cepat Amankan Pelaku

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah mengamankan seorang pria berinisial LA (26 Tahun) atas Laporan Melakukan Tindakan Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Seorang Pria Benisial LA (26 Tahun) Tersebut diamankan di Kediamannya Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, Selasa (14/5/2024) Sore, Sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres Buton Tengah AKBP Yanna NURHANDIANA, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan Tindak Pidana KDRT tersebut di Picu Oleh Kekesalan Pelaku kepada Korban Karena Korban Melakukan Pinjaman Uang Tanpa Sepengetahuan Pelaku Selaku Suami dari Korban.

Lebih Lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal, Korban S (32 Tahun) Istri Pelaku pergi ke rumah tetangganya, di Kelurahan Watulea Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah dengan tujuan melakukan pencarian pinjaman uang, tiba-tiba datang Pelaku LA suami korban sambil marah-marah.

Dimana saat itu pelaku marah dan tidak terima karena korban melakukan pinjaman uang tanpa sepengetahuannya hingga terjadilah pertengkaran antara Klkorban dan pelaku, akibat tersulut emosi pelaku kemudian melakukan penganiayaan KDRT kepada Korban dengan cara meninju bibir korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan.

“Korban Kemudian Membuat Laporan Polisi di Kantor Polres Buton Tengah, dan Atas Laporan Tersebut Tim Opsnal Resmob Polres Buton Tengah langsung bergerak cepat mengamankan Pelaku di Kediamannya bertempat di Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah Kejadian KDRT ini sudah merupakan kejadian berulang yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, dimana sebelum kejadian serupa diselesaikan dengan cara membuat surat pernyataan namun pelaku kembali melakukan KDRT sehingga korban kembali melaporkan kejadian yang ia alami untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana paling lama 5 (Lima) Tahun Penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)” Tutupnya. (*)