PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintahan Desa Lasembangi, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) tentang pembentukan koperasi desa merah putih.
Kegiatan bertemakan Kopdes Merah Putih, Bangun Desa, Indonesia Raya ini digelar di balai pertemuan desa setempat, Kamis (15/5/2025).
Musyawarah desa khusus (musdesus) tentang pembentukan koperasi desa merah putih di Desa Lasembangi merupakan perdana di Kecamatan Lasalimu.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buton, Juriadin, Camat Lasalimu, La Ode Zahaba, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buton, Murtaba Muru melalui Sekretarisnya, Alam. Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Buton, Syahrifudin Samiun. Para Pendamping Desa, Bhabinsa Desa Lasembangi, ketua beserta Anggota BPD dan masyarakat desa setempat.
Musyawarah desa khusus ini dibuka oleh Camat Lasalimu, La Ode Zahaba.
Dalam kesempatan itu, Zahaba menjelaskan tujuan koperasi merah putih ini untuk mengelola potensi yang ada di desa.
Lanjut, ia berharap terbentuknya koperasi ini sesuai regulasi, sebab tujuan sebenarnya dari koperasi ini tidak lain untuk mensejahterakan masyarakat.
Nantinya kegiatan usaha koperasi disesuaikan dengan potensi desa masing-masing. Sebab setiap potensi desa di Kecamatan Lasalimu berbeda-beda. Namun, yang pasti kata dia di Desa Lasembangi hampir 90 persen masyarakat mayoritas petani.
“InsyaAllah dalam bulan ini semoga saja bisa di Kecamatan Lasalimu semua desa sudah melaksanakan pembentukan koperasi merah putih,” Jelasnya.
Usai pembukaan ini, sebelum musyawarah dimulai para peserta lebih dulu menonton penayangan vidio presiden terkait koperasi merah putih.
Selanjutnya, Kepala Desa Lasembangi, Sabaparta diperkenankan memberikan arahan.
Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan pembentukan koperasi marah putih ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo. Tidak hanya di desa Lasembangi, namun pembentukan koperasi ini serantak seluruh se-Indonesia.
“Oleh karena itu mari kita ber sama-sama mendukung program pemerintah dalam hal ini khusus pembentukan koperasi merah putih. Karena ini saya melihat ini merupakan sebuah program unggulan yang di canangkan bapak Presiden kita. Oleh karena itu pembentukan koperasi menjadi hal penting untuk kita lakukan, ” Jelasnya.
Lanjut, ia menjelaskan pengurus koperasi merah putih yang menjadi perhatian adalah bukan sodara, adik, keluarga, ipar, paman maupun keponakan dari kepala desa.
“InsyaAllah koperasi merah putih yang dicanangkan oleh Presiden kita ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan atau koridor yang sudah dituangkan dalam regulasi. Artinya dengan terbentuknya koperasi kita bisa berjalan dengan dua kekuatan di desa. Ada kuatan sisi pemerintahannya juga ada kekuatan sisi masyarakatnya yang dibentuk dari koperasi desa merah putih,” Tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buton, Juriadin menjelaskan pembentukan koperasi ini merupakan mimpi besar dari Presiden Prabowo. Hal ini sesuai dengan amat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Lanjut, ia menjelaskan tujuan dari pembentukan koperasi ini untuk meningkatkan kemandirian desa dalam menggerakkan ekonomi.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat . Kalau ekonominya sudah bagus. Tingkat kesejahteraan mulai baik,” Jelasnya.
Lalu, tujuan lain kata dia untuk memutus perkembangan dari pinjol, memutus mata rantai tengkulak dan rentenir di desa.
Selain itu, Juriadin menjelaskan pembentukan koperasi merah putih sinkron dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra dan Syarifudin Saafa untuk menekan angka kemiskinan, membuka lapangan kerja dan membuka kesempatan kerja.
“Ini juga sinkron dengan misi bupati kita yaitu mengembangkan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal. Membuka kesempatan berusaha dan menurunkan angka kemiskinan. Kemudian membuka lapangan kerja. Sinkron,” Jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Kopdes Merah Putih memiliki tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif. Bentuk usaha Kopdes Merah Putih dapat berupa Gerai/outlet penyediaan sembako, Gerai/outlet obat murah, Penyediaan kantor koperasi, Unit simpan pinjam koperasi, Gerai/outlet klinik desa, Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang, Logistik (distribusi)Dan sebagainya sesuai penugasan dan kebutuhan usaha.
Lebih jauh, ia menjelaskan dana koperasi. Merah putih ini nanti akan di tanggung oleh 18 kementerian dan lembaga.
“Dananya, tanggung jawab 18 kementerian dan lembaga,” Jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buton, Alam menjelaskan koperasi merah putih akan dibentuk minimal 5 pengurus dan tiga dewan pengawas.
Dewan pengawas adalah kepala desa ex officio bersama BPD ditambah satu orang warga.
“Yang kelimnanya ini silahkan dipilih dengan catatan bukan dari sodara, orang tua, adik, ipar, anak dari kepala desa,” Jelasnya.
Lanjut, ia menjelaskan koperasi merah putih ini dibentuk tidak mematikan unit-unit usaha lembaga di desa. Salah satunya BUMDes.
Alam berharap koperasi merah putih ini bisa swasembada pangan agar menjadi desa mandiri untuk menuju Indonesia emas tahun 2045 .
“Kedepannya bisa jadi koperasi ini bisa menjadi bagian lembaga di desa. Olehnya itu kita harapkan koperasi ini bisa bersama-sama dengan BUMDes termasuk unit usaha yang lain,” Ujarnya.
Labih lanjut, ia berharap masyarakat desa Lasembangi semua menjadi anggota koperasi.
Sebab, dalam koperasi ini ada namanya pembagian susah hasil usaha (SHU). Pembagian SHU ini sesuai dengan besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota.
“Ini ada namanya simpanan pokok simpanan wajib kalau bisa masyarakat desa Lasembangi ini masuk sebagai anggota koperasi. Kenapa karena keuntungan koperasi itu ada namanya SHU. Sisah hasil usaha. Kedepannya nanti sudah ada bagian-bagiannya. Berapa untuk pengurus. Berapa untuk anggota,” Jelasnya.
Lanjut, ia menjelaskan nanti setiap koperasi merah putih akan mendapat bantuan dana dari pemerintah kurang lebih Rp 3 Miliar sampai Rp 5 miliar tiap koperasi.
“Untuk kisarannya 3 sampai 5 miliar untuk satu desa. Tetapi ada tetapinya 3-5 miliar tidak satu kali kasi, ini bertahap misalnya tahun pertama. 300. Tahun kedua naik, 700 sampai besarnya itu 5 miliar, ” Tandasnya.
Koordinator Tenaga Ahli Kabupaten Buton, Syahrifudin Samiun menjelaskan pada prinsipnya, ditengah berbagai macam program ini, semua harus optimis.
Jangan pernah merasa lelah terkait dengan keberadaan program baru dari Presiden Prabowo yaitu koperasi desa merah putih.
Ia menjelaskan dengan adanya kelemahan-kelemahan di program yang lalu bisa diambil sebagai pelajaran sehingga kesalahan-kesahalan tersebut tidak terulang lagi di masa depan.
” Kunci keberhasilan koperasi desa merah putih ini yang pertama itu partisipasi dari masyarakat. Makin banyak yang merasa memiliki koperasi ini itu makin baik. Kemudian juga kesadaran yang dimiliki oleh masyarakat terkait dengan mimpi yang dimiliki oleh pimpinan Nasional kita harus sama. Itu juga menjadi mimpi semua masyarakat kita sehingga gerakan ini akan menjadi semakin besar apa bila kita memiliki mimpi yang sama,” Jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait dengan sumber daya manusia di pengurus koperasi desa merah putih ini, melaui musdes khusus pembentukan koperasi merah putih, diharapkan mendapatkan pengurus yang betul-betul dapat membawa pada tujuan dibentuknya koperasi merah putih.
“Ketiga terpenting adalah pengawasan semua pihak baik itu anggota koperasi dan pengawas koperasi serta pemerintah berperan penting untuk mengawasi jalannya pengelolaan koperasi ini sehingga berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” Tandasnya.
Pantauan, musyawarah desa khusus (musdesus) tentang pembentukan koperasi desa merah putih di desa Lasembangi ini menghasilkan pengurus, La Ode Abdul Wahab. Wa Ode Sartini. Wa Ode Rahyulia. Abdul Wahab dan Agnalika.
Kelima pengurus ini dibawah pengawasan Sabaparta, Muhamad Ridwan dan
Alamsyah.
Dalam musyawarah ini, disepakati, simpanan Pokok, Rp 100 ribu dan simpanan wajib Rp 10 ribu. (*)