PANDUANRAKYAT, BUTON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, melaksanakan penyuluhan hukum kepada aparat dan masyarakat Desa Wongko dan Metere, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
Giat yang bertemakan “Penguatan Aparatur Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Dampak Hukumnya” itu dilaksanakan di masing-masing aulah kantor desa setempat, Selasa (20/6/2023).
Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut pemaparan materi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton yang dibawakan oleh Kepala Seksi Intelijen Azer Jongker Orno, S.H., M.H. dan KASUBSI Ekonomi, Keuangan dan PPS Intelijen Nur Rahmat, S.H.
Kepala Seksi Intelijen Azer Jongker Orno, S.H., M.H menjelaskan tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Bahwa dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Buton Tengah, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Wongko dan Desa Metere, Ketua BPD Desa Wongko dan Desa Metere, Babinsa Desa Wongko dan Desa Metere, Ketua Bumdes Desa Wongko dan Desa Metere, Pendamping Desa Kecamatan Lakudo serta Masyarakat Desa Wongko dan Desa Metere.
Dalam materinya, Kasi Intel dan KASUBSI Intel Kejaksaan Negeri Buton selaku narasumber menyampaikan tentang asas pengelolaan Keuangan Desa yang harus Transparansi, Akuntabel, Tertib, serta Disiplin dan beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh Kepala Desa dan Aparatur Desa untuk menghindari penyalahgunaan pengelolaan dana desa, seperti, hindari benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan utamakan masyarakat dalam hal bantuan dana desa;
Memberikan rasa keadilan di masyarakat, memperkuat moral diri dengan nilai-nilai agama agar terhindar dari korupsi dan mengedepankan Pola Hidup sederhana.
“Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum pada Desa Wongko dan Desa Metere dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Muda Intelijen terkait program JAGA DESA, sehingga Kejaksaan Negeri Buton bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Kabag Hukum Sekretariat Daerah Buton Tengah untuk melakukan penyuluhan hukum guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya. (Gus)

