Panduanrakyat
Sultra

Pencurian Rumah Kosong di Tinanggea Konsel, Dua Tersangka Ditangkap

PANDUANRAKYAT, KONSEL- Kepolisian Sektor Tinanggea menangkap dua tersangka komplotan pencuri spesialis rumah kosong di kecamatan Tinanggea. Tersangka yang diamankan Inisial MI dan WF.

Polisi berhasil menciduk tesangka, setelah ketahuan menjual hasil barang curian kepada warga di Desa Akuni, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kapolsek Tinanggea, Iptu La Ajima membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga Kelurahan Tinanggea, inisial AB melaporkan telah kehilangan barang berharga.

“Kronologis penangkapan tersangka pencurian spesialis rumah kosong di Kecamatan Tinanggea yaitu berawal dari laporan salah seorang warga di Kelurahan Tinanggea, AB (inisial) pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021,” ujar dia saat dikonfrimasi, Selasa (24/8/2021).

“Kemudian setelah menerima laporan tersebut, saya sebagai Kapolsek Tinanggea mengumpulkan personil, unit reskrim untuk bersama-sama turun melakukan olah TPTKP (Tempat Kejadian Perkara),” tambahnya.

Lanjut, ia menjelaskan pada saat olah TPTKP, pihaknya memperoleh informasi ada warga yang melakukan penjaualan barang yang serupa dengan laporan AB.

“Pada saat olah TPTKP kami mendapatkan memperoleh informasi bahwa ada salah satu yang bernama MI menawarkan kepada masyarakat Desa Akuni sebuah televisi dan sebuah genset dan barang tersebut sama dengan milik AB yang telah dilaporkan di Polsek Tinanggea. Kemudian setelah itu saya bersama anggota langsung mengecek barang tersebut di desa Akuni,” ujarnya.

“Lalu, saat itu juga kami melakukan penanggkapan terhadap dua orang tersangka masing-masing atas nama MI (Inisial), Kemudian WF (inisial). Barang bukti yang diamankan, genset Honda dan televisi sharp 40 inc,” sambungnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka di sangkakan dengan pasal pasal 363 ayat 1.

“Pasal yang disangkakan, yaitu pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4,” tandasnya. (Adm)