Panduanrakyat
Buton

Pemkab Buton Tertibkan Aset, SPBU Nelayan di Kamaru Harus Bayar Sewa Lahan

PANDUANRAKYAT, BUTON-Pemerintah Kabupaten Buton terus menertibkan aset daerah. Pihak swasta yang memanfaatkan barang milik daerah untuk kepentingan usaha harus dituangkan dalam bentuk sewa.

Hal itu tidak terkecuali kegiatan usaha di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nelayan yang memakai aset daerah di tempat pelelangan ikan (TPI) di Kelurahan Kamaru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

“Sekarang ada penertiban aset, sehingga disampaikan kalau sudah ada penilaian baru, disampaikan supaya membayar sewa. Sekitar Rp 6 juta mungkin satu tahun,” jelas Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton, Rasmin Rahman saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com diruang kerjanya, gedung C, lantai II, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Selasa (7/3/2023).

Lanjut, Rasmin menjelaskan terkait penentuan harga sewa baru, pihak sedang menunggu penilaian baru dari Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (DJKN) di Kendari.

“Kita sudah menyurat, mereka datang menilai, baru nilainya kita berikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan meski pun SPBU Nelayan itu sudah lama melakukan aktivitas di lahan pemda, namun pemerintah belum bisa melakukan pungutan, hal itu dikarenakan sebelumnya tidak ada perjanjian sewa.

“Ini kan kesalahan dari dulu, karena yang dulu tidak berpikir. Dan itu tidak bisa dipungut ada tunggakan karena itu tidak ada kesepakan dari awal,” jelasnya. (Gus)