Panduanrakyat
Advertorial

Pemkab Buton Hibahkan 26 Buah Rumah Ibadah

PANDUANRAKYAT, BUTON- Bupati Buton La Bakry menyerahkan bantuan hibah rumah ibadah yang sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan di aula kantor Bupati Buton, Lantai II, Kompleks Perkantoran Takawa, Pasarwajo, Selasa (3/8/2022).

Kabag Kesra Sekab Buton, Wa Ode Kiana Fardiah menjelaskan penyerahan bantuan rumah ibadah, Beasiswa dan Bantuan Pendidikan ini berdasarkan peraturan Bupati Buton No 12 tahun 2021 tentang pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan bagi mahasiswa di Kabupaten Buton serta penetapan penerimah hibah rumah ibadah.

Ia juga menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan siswa agar dapat menyelesaikan studi dengan baik dan tepat waktu. Selaian itu juga untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam rangka mendukung kesinambungan pembangunan di daerah, mempersiapkan sumber daya manusia yang berkarakter sebagai penerus pembangunan di daerah, untuk mendukung program kegiatan kepada masyarakat serta tepat guna khususnya kegiatan peran tepat gunan serta kualitas umat beragama di kabupaten Dan dalam kegiatan ini hari juga terdapat bantuan sosial dari BAZNAS

Kiana merincikan rumah ibadah yang mendapatkan bantuan sebanyak 26 unit. Masing-masing 13 buah masjid, satu unit gereja 1, 12 purah 12. Sedangkan penerima beasiawa 10 orang dan bantuan pendidikan 45 orang.

Adapun bantuan dari BAZNAS, masjid 5 buah, dana pendidikan 4 orang, bantuan usaha kecil 28 orang yang tersebar di Pasarwajo 20 orang, Kapontori 4 orang, Lasalimu 3 orang, dan Siotapina 4 orang.

Sementara itu, Bupati Buton La Bakry mengaku merasa bersyukur, bantuan tersbut patut disyukuri karena di tahun ini penyaluran bantuan telah terkoordinasi dengan baik. Antara pemkab dan baznas

“Meskipun tidak banyak tetapi bisa untuk mendorong pengutan ekonomi kerakyataan terutama dalam bantuan usaha kecil,” jelasnya.

Lanjut, dalam kesempatan ini, La Bakri meminta agar Baznas saat menyerahkan bantuan tidak hanya diberikan begitu saja tetapi wajib juga di kembalikan karena jika habis tidak ada nilai binisnya.

“kalau bisa bantuan ini jangan di berikan begitu saja tetapi wajib di kembalikan agar bisa bernilai bisnis” ungkapnya.

Karena menurutnya, jika penyaluran bantuan sebanyak Rp 1 Juta di anggap sedekah, maka akan tidak ada manfaatnya. Sebab ini merupakan bantuan ekonomi, jadi dijadikan bisnis agar bisa meningkat dan dikontrol agar bisa tumbuh berkembangnya UMKM

“Dan jika ini berkembang bisa kita membantu lagi yang belum pernah dapat karena tidak semua mendapatkan bantuan ini olehnya itu perlu di kontrol agar bisa tumbuh dan berkembang UMKM tersebut” uncapnya.

Bupati berharap kedepan pola penyerahan bantuan bazanas harus diubah. “jika di berikan bantuan itu wajib buka rekening untuk menabung agar bisa di sisihkan sebagian penghasilannya sehingga bisa berdampak ekonomi berkepanjangan,” Tandasnya.

Peliput : Toni Armin Syah.