PANDUANRAKYAT, BUTON- Seorang oknum Kepala Dusun di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton inisial M (43) diduga telah melakukan tindak pelecehan dengan cara menyuru dan mengarahkan seorang warga setempat inisial D (30) pengidap autisme untuk melakukan masturbasi ditempat umum lalu memvidiokannya hingga beredar di media sosial.
Keluarga korban yang mengetahu hal itu tidak menerima perlakuan kapala dusun tersebut lalu melaporkannya di Polsek Lasalimu, pada Kamis 28 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Busrol Kamal membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan dugaan tindak pelecehan seksual itu dilakukan di pelantaran kantor Desa Lawele.
Ia menjelaskan kasus ini telah menjadi pantuan Polres Buton sejauh mana penanganan perkara yang telah di lakukan oleh penyidik Polsek Lasalimu yang di mana sekarang ini, pihak polsek sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap beberapa saksi.
“Untuk sementara ini kami masih tentang melihat sangkaan pasal terhadap pelaku mungkin undang-undang ITE atau mungkin juga bisa pornografi yaitu pasal 35 No 44 tahun 2008 tentang ponografi yaitu setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai mana yang di maksud pada pasal 9 di pidana dengan pidana penjarah paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000(enam milyar rupiah). Itu berdasarkan pasal 9 No 44 tahun 2008 setiap orang di larang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi,” ujar dia saat di temui Panduanrakyat.com di ruang kerjanya, (3/8/2022).
“Jadi setiap orang itu di larang mempertontonkan kemaluanya di muka umum baik dia normal atau pun autis apa lagi sengaja di rekam dan di sebar luaskan,” Imbuhnya.
Lebih lanjut, Busrol menambahkan, penangan kasus ini Polres Buton akan melakukan gelar perkara, namun saat ini masih di tangani oleh pihak Polsek Lasalimu untuk melakukan pengumpulan data-data dan memanggil beberapa saksi yang sempat terlihat di video tersebut.
Peliput: Toni Armin Syah

