Panduanrakyat
Advertorial Buton

Pemkab Buton Evaluasi TPID

PANDUANRAKYAT, BUTON- Pemerintah Kabupaten Buton menggelar rapat evaluasi Tim Pengendalian Inflasi.

Rapat yang dipimipin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si selaku Ketua TPID Kabupaten Buton bersama para kepala satuan perangkat daerah (SKPD) berlangsung ruang kerja Sekda Buton, Lantai II, Gedung B, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Selasa, 9 Januari 2024.

Rapat evaluasi ini merespon kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kabupaten Buton sebesar 3,36 persen.

Pj. Bupati Buton Drs. La Ode Mustari, M.Si. menginstruksikan TPID untuk segera melakukan rapat evaluasi.

Dalam rapat itu terungkap kenaikan IPH di Kabupaten Buton dipengaruhi oleh 3 komoditi. Diantaranya, ikan kembung, cabai, dan bawang merah.

Jenderal aparatur sipil negara (ASN) itu menegaskan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bergerak cepat malakukan intervensi pengendalian inflasi di Kabupaten Buton. Tentu saja sesuai dengan bidang masing-masing.

“Kita akan Gerakan PKK dan ASN tentu saja termasuk kelompok tani untuk melakukan Gerakan menanam Cabai dengan memanfaatkan pekarangan yang ada,” kata Sekda.

Bahkan kata Sekda, lahan kompleks perkantoran Takawa yang terbilang luas akan dimanfaatkan untuk menanam cabai.

“Semua ASN bergerak untuk menanam cabai,” katanya.

Setelah menerima masukan dari peserta rapat Sekda Buton memutuskan untuk meninjau langsung harga tiga komoditi tersebut di Pasar Kaloko dan Pasar Sabho terutama ikan kembung.

Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID merupakan tim yang bertugas memantau dan menyiapkan langkah-langkah  untuk mengatasi permasalahan inflasi khususnya di didaerah

Harapan dari keberadaan TPID adalah memantau sedini mungkin ancaman inflasi di suatu daerah dan mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) merupakan wadah koordinasi dengan beranggotakan berbagai instansi pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), ketua pasar dan perbankan. Pembentukan TPID di dasari oleh pemikiran bahwa upaya mewujudkan stabilitas harga membutuhkan sinergitas kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia.

Kegiatan TPID di fokuskan untuk memberikan rekomendasi dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan, mendukung kelancaran distribusi sekaligus meminimalkan gangguan-gangguan (supply shocks) yang dapat mengganggu pasokan dan distribusi.

Disamping itu, kegiatan TPID di arahkan untuk meminimalkan dampak akibat kebijakan administered prices (harga barang/jasa yang diatur pemerintah) dan kebijakan lain yang berpotensi mengganggu stabilitas harga (memicu inflasi) seperti kebijakan konversi energi.

Menyadari pentingnya peran koordinasi dalam rangka pencapaian inflasi yang rendah dan stabil, Pemerintah Daerah membentuk Tim Pengendalian Inflasi Kabupaten Katingan dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga barang dan jasa di daerah. (*)