PANDUANRAKYAT, BUTON-Perseteruan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton dan sejumlah partai akhirnya menemui titik terang.
Bawaslu Buton sukses memediasi semua pihak hingga mencapai kesepakatan dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 November 2023.
Konflik bermula dari Daftar Caleg Tetap (DCT). Partai Demokrat, La Ode Sulman, Partai Gerindra, Dr La Renda dan Partai, Golkar, La Atiri, sama-sama menjadi pemohon mengajukan sengketa ke Bawaslu terkait soal nama bakal Calon Legislatif (Caleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Dalam sidang ini, para pihak bersepakat menyelesaikan sengketanya pada tahap mediasi Bawaslu.
Sidang mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu majelis Adjudikasi, Ketua Bawaslu Buton, Maman SH, Anggota Deltti Jans, SE dan Wa Ode Mudiani SH.
Ketua Bawaslu Buton, Maman SH menjelaskan dalam mediasi ini, semua pemohon dan termohon dengan hasil mencapai kesepakatan untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bakal calon.
“Para pihak menyepakati untuk melengkapi kembali dokumen yang kurang dalam waktu yang para pihak sepakati,”ujar dia saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com, Senin (13/11/2023).
Data yang dihumpun Panduanrakyat.com, terhadap Partai Demokrat, mediasi dalam berita acara mediasi permohonan Nomor Register 01/PS.REG/7401/XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- Termohon membuka ruang kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bakal calon atas nama La Ode Sulman.
- Ruang atau kesempatan yang diberikan untuk melengkapi dokumen paling lama 3×24 jam sejak dibukanya akses Silon-KPU untuk proses melengkapi kekurangan dokumen berupa Dokumen Putusan Pengadilan atas nama La Ode Sulman
- Apabila Pemohon tidak melengkapi persyaratan dokumen selama 3×24 jam (Hari Kalender) setelah terhitung sejak dibukanya akses Silon-KPU maka bakal calon atas nama La Ode Sulman dinyatakan gugur dengan sendirinya.
Sedangkan Partai Golkar, mediasi antara pemohon dan termohon dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 02/PS.REG/7401/XI/2023 tanggal 10 November 2023 yang menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- Termohon membuka ruang kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bakal calon atas nama La Atiri;
- Ruang atau kesempatan yang diberikan untuk melengkapi dokumen paling lama 3×24 jam sejak dibukanya akses Silon-KPU untuk proses melengkapi kekurangan dokumen berupa Dokumen Salinan Putusan Pengadilan, surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dan Publikasi Media atas nama La Atiri sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 18,
- Apabila Pemohon tidak melengkapi persyaratan dokumen selama 3×24 jam (Hari Kalender) terhitung sejak dibukanya akses Silon-KPU maka bakal calon atas nama La Atiri dinyatakan gugur dengan sendirinya
- Gugur dengan sendirinya apabila dokumen surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan yang bersangkutan belum cukup melewati jangka waktu 5 tahun.
Lalu, Partai Gerindra, mediasi antara Pemohon dan ermohon dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 03/PS.REG/7401/XI/2023 tanggal 10 ovember 2023 yang menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- Termohon membuka ruang kepada Pemohon untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bakal calon atas nama Dr. La Renda;
- Ruang atau kesempatan yang diberikan untuk melengkapi dokumen paling lama 3×24 jam sejak dibukanya akses Silon-KPU untuk proses melengkapi kekurangan dokumen berupa Dokumen Salinan Putusan Pengadilan, surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dan Publikasi Media atas nama Dr. La Renda sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 18;
- Apabila Pemohon tidak melengkapi persyaratan dokumen selama 3×24 jam (Hari Kalender) terhitung sejak dibukanya akses Silon-KPU maka bakal calon atas nama Dr. La Renda dinyatakan gugur dengan sendirinya;
- Gugur dengan sendirinya apabila dokumen surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan yang bersangkutan belum cukup melewati jangka waktu 5 tahun.
Mengingat, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu memutuskan
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini;
- Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Buton untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan. (Gus)