PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH-Tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Buton Tengah bersama Personil Polsek Mawasangka Tengah
menangkap pria berinisial LB pada Kamis 12 Oktober 2023.
Ayah berumur 39 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mawasangka Tengah , Kabupaten Buton Tengah karena diduga mencabuli 2 anak kandungnya pada Minggu 8 Oktober 2023.
Kasus pencabulan anak kandung ini dilaporkan oleh SR (19) Kakak dari ke dua korban.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala menjelaskan aksi bejat seorang ayah ini terbongkar pada Kamis (12/10) dimana korban yang masih menggunakan seragam sekolah SD datang ke Polsek Mawasangka Tengah yang didampingi oleh suami dari bibi korban yang melaporkan pelaku tentang kekerasan yang dialami oleh kedua korban.
Untuk mendapatkan keterangan lebih dalam, personil Polsek Mawasangka Tengah bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buton Tengah melakukan interogasi terhadap kedua korban.
Dalam keterangannya, korban mengakui bahwa ayah mereka telah melakukan kekerasan terhadap korban setiap hari dan melakukan pencabulan terhadap kedua korban.
“Berawal dari keterangan kedua korban tersebut, tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Personil Polsek Mawasangka Tengah langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Mawasnagka Tengah. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak pelaku yang masih dibawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2023).
Lanjut, setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa di Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan yang lebih mendalam terkait tindak pidana yang telah ia lakukan.
Sementara kedua korban yang didampingi oleh kedua saudaranya dibawa ke Polres Buton Tengah pula untuk kepentingan pelaporan dan pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan korban mengaku sudah beberapa kali ayah mereka melakukan pencabulan terhadap kedua korban namun setelah dicabuli ayah korban mengatakan kepada kedua korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Tidak tahan dengan perlakuan ayah korban kepada kedua korban, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada saudara perempuannya namun saudara perempuannya tidak berani juga untuk bertindak karena pelaku merupakan ayah kandung mereka.
Sehingga kedua korban mendatangi rumah bibi korban dan meminta kepada suami dari bibi korban untuk ditemani ke Polsek Mawasangka Tengah untuk melaporkan ayah mereka.
Dari keterangan pelaku mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya pada saat pelaku mabuk dan pelaku juga merasa kesepian karena istri pelaku yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. pelaku dipersangkakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Gus)