Panduanrakyat
Baubau

LO Yusran-Hamsinah : Gugatan Pilwali Baubau Kecil Peluang Dikabulkan

BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Liaison Officer atau LO pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Yusran Fahim dan Wa Ode Hamsinah Bolu nomor urut 3, Zulkifli menyebut, gugatan hasil perhitungan suara dalam pemilihan wali kota (Pilwali) Baubau periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK) kecil peluangnya untuk dikabulkan.

Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 5, Ari Rahardja dan La Ode Yasin tidak bakal terkabul karena berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasal 158, mengenai syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 hanya terkabul bila terjadi perselisihan sebanyak 2% dari total suara sah untuk provinsi dengan jumlah penduduk di bawah 2 juta jiwa. Untuk di kabupaten/kota jumlah penduduknya di bawah 250 ribu jiwa.

“Sehingga kami menganggap Gugatan yang telah diregistrasikan ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon Ari-Yasin berpeluang untuk tidak dikabulkan dalam proses Sidang oleh Hakim MK,” ungkap Zulkifli melalui rilis yang diterima Panduanrakyat.com, Sabtu 07 Desember 2024.

Untuk diketahui, berdasarkan surat keputusan KPU Kota Baubau Nomor 518 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau Tahun 2024, paslon Yusran-Hamsinah menjadi peraih hasil suara terbanyak yaitu 31.966.

Sementara paslon nomor urut 1, La Ode Ahmad Monianse dan Ida Fitri Halili meraih 11.007 suara, Paslon nomor 2, Yulia Rahman-Muh. Ridwan meraih  24.270 suara, Paslon 4, La Ode Mustari-Zahari meraih 8.384 suara dan Paslon 5, Ari-Yasin meraih 6.043 suara.

Reporter : Ardilan