PANDUANRAKYAT, JAKARTA- Pemerintah Kabupaten Buton bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI ) melakukan perjanjian guna perlindungan pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Buton di luar negeri.
Bentuk perjanjian Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si bersama Ketua BP2MI, Benny Rhamdani melalukan penandatangan MoU atau Nota Kesepahaman di Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Jakarta, Kamis 16 Juni 2022.
Selain Buton, MoU ini ikut ditandatangani pimpinan daerah sejumlah Kabupaten di Indonesia.
Menurut Bupati Buton, kerjasama antara pemda dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) penting dilakukan. Pasalnya, Buton ikut menyumbang pada pengiriman pekerja migran yang legal di sejumlah negara di antaranya Malaysia. Bahkan ada yang masuk ke Negeri Jiran itu secara ilegal.
“Koordinasi dan kerjasama antara pemda dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) penting dilakukan agar Indonesia dapat memastikan bahwa pekerja migran yg ditempatkan di luar negeri benar-benar legal dan resmi sehingga keselamatan dan hak-hak mereka tidak terabaikan”, ujar Bupati La Bakry.
Tak dapat dipungkiri, lanjut La Bakry, sumbangan para pekerja migran Indonesia terhadap penerimaan devisa negara lebih dari US $ 11 milyar atau lebih dari Rp 100 Triliyun pertahun.
Oleh karena itu ke depan, orang nomor satu di bumi penghasil aspal berharap, Buton bisa membangun kerjasama dengan BP2MI guna mendapatkan informasi tentang jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh negara-negara penerima tenaga migran seperti negara Eropa, Jepang Amerika, Korea, China dan lain-lain. (*)