BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Warga Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Iktiar harus kehilangan sepeda motornya pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu. Diakibatkan kelengahannya, motor Iktiar raib digondol pencuri.
Setelah dilaporkan ke Polres Baubau, motornya ditemukan diambil oleh pelaku berinisial LS (23), warga asal Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad mengungkapkan motor matik milik korban awalnya tertinggal di parkiran rumah orang tuanya dalam keadaan kunci masih tertancap di motor. Tiga jam setelah diparkir, motor korban raib dibawa kabur oleh tersangka sehingga mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta. Polisi baru berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 11 Februari 2025.
Ditempat sama, Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo menjelaskan pelaku sudah menjual motor curiannya itu seharga Rp 2 juta kepada warga Buteng. Motor juga telah diubah warnanya untuk menghilangkan jejak.
Iptu Ridlo bercerita, pelaku nekat mencuri karena melihat kesempatan dimana motor korban terparkir bersamaan dengan kunci kontaknya. “Motivasi tersangka ingin punya motor,” ucap Iptu Ridlo, Jumat 14 Februari 2025.
Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian motor tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana.
Reporter : Ardilan

