PANDUANRAKYAT, BUTON- Bupati Buton La Bakry melantik jajaran Dewan Pangawas dan Direksi Perusahaan Daerah, PD Mainawa di Gedung Wakakaa, Pasarwajo, Jumat (31/12/2021).
Pelantikan berlangsung bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional.
Dalam acara itu, La Bakry melantik Sekab Buton, La Ode Zilfar Djafar sebagai Dewan Pangawas. Sementara itu, La Rusuli dilantik menjadi Direksi PD Mainawa.
Sebagai di ketahui, La Rusuli merupakan mantan ketua KPU Buton. Ia pernah menjabat, namun dicopot dari jabatannya.
Hal itu terungkap dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (26/6/2015) silam.
Sidang kode etik DKPP dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ida Budiati, menjelaskan bahwa La Rusuli membawa anggota DPRD Kabupaten Buton atas nama La Hijira dari Partai Golkar ke tempat kejadian perkara.
Dalam sidang pemeriksaan La Rusuli menjelaskan bahwa La Hijira menelepon dan menawarkan penggunaan fasilitas kamar hotel yang dibiayai La Hijira.
Dia yang juga sebagai pihak terkait meminta diantar ke tempat M. Wahyudin dan mengakui bahwa tindakan menerima dan meminta fasilitas akan mempengaruhi independensi pihak KPU dalam pelaksanaan tugas selaku anggota maupun Ketua KPU Kabupaten Buton.
Berdasarkan pengakuan dalam sidang pemeriksaan pihak terkait atas nama La Rusuli, terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Membawa anggota dewan yang jelas-jelas merupakan peserta pemilu dan membiarkan terjadinya tindak ‘perjudian’ di depan mata merupakan sikap kepemimpinan yang tidak bertanggungjawab. Demikian juga tindakan menerima dan meminta fasilitas dari peserta pemilu meskipun tidak dalam tahapan pemilu merupakan pelanggaran atas sumpah jabatan,” jelas anggota majelis. (*)