PANDUANRAKYAT, BUTON-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.
Giat yang mengahadirkan partai politik, lembaga masyarakat dan pemerintah desa dan kelurahan itu berlangsung di aula hotel Buton Raya, di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sultra, Sabtu (11/3/2023).
Soasialisasi ini dibuka oleh Bupati Buton, Basiran melalui asisten I Sekab Buton, Alimani.
Dalam giat itu, Alimani menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari tahapan penyelengaraan pemilu 2024 yang patut dilaksanakan.
“Saya berharap kepada kita semua, aturan dan seluruh legitimasi hukum yang terkait dengan pemilihan ini mari kita kedepankan dan kita patuhi,” jelasnya.
Sementara itu, Plh Ketua KPU Buton, Rahmatia berharap agar semua peserta maupun panitia pemilu bahu-membahu untuk mensukseskan pesta demokrasi pada tahun 2024.
“Ini kami sebagai penyelenggara dalam hal ini KPU maupun Bawaslu tentunya kami juga butuh masukan-masukan dari partai politik dalam hal-hal yang menyangkut tentang persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh kami sebagai penyelengara komisi pemilihan umum. Nah, tentunya dalam hal ini kami juga membutuhkan dukungan yang sebesar-besarnya dari pemerintah daerah, dari TNI-Polri tentunya elemen ini yang akan bekerja sama dengan KPU untuk mensukseskan pemilu di tahun 2024,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pada forum ini, Rahmatia juga berharap apa yang peserta dapatkan dalam sosialisasi ini sekiranya bisa menyampaikan secara luas kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Buton.
“Kepada rekan-rekan separtai politik supaya regulasi ini bisa semua orang bisa mengetahui sehingga kekurangan maupun kesalahan-kesalahan dalam bersikap pada proses tahapan ini kita mengurangi benturan antara penyelenggara pemilu maupun dengan peserta pemilu,” harapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Buton, Hikarni Ali menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan tiga daerah pemilihan dan 25 alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Buton.
Masing-masing, Dapil 1, Kecamatan Pasarwajo dan Wabula, 11 kursi.
Dapil 2, Kecamatan Lasalimu dan Kapontori, 6 kursi dan Dapil 3, Kecamatan Wolowa, Siotapina dan Lasalimu Selatan, 8 kursi.
Narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton, Maman. Kasat Intel Polres Buton, AKP La Ode Made SH. Danramil 1413-02/Pasarwajo, Kapten Arm. La Bondo. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu KPU Buton, Hikarni Ali dan Komisioner KPU Buton, Masgar (Gus)