PANDUANRAKYAT, BUTON- Mantan bendahara pengeluaran Inspektorat Kabupaten Buton, KGA alias NN ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Mantan bendahara inspektorat Buton diduga korupsi Belanja Perjalanan Dinas Pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp Rp 412.667.543,00.
Usai tetapkan tersangka NN dan langsung di tahan penyidik dan dititip di lapas Baubau bersama Mantan bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Buton Tengah SJ alias Jr pada Jumat (19/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H melalui Plh Kasi Intel Muhammad Akbar SH MH menjelaskan dalam menjelaskan aksinya, tersangka bertindak diri sendiri untuk melakukan korupsi dan menyalahgunakan anggaran atas Belanja Perjalanan Dinas pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024.
“NN telah ditetapkan sebagai Tersangka pada Tindak Pidana Korupsi Atas Belanja Perjalanan Dinas Pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H melalui Plh Kasi Intel Muhammad Akbar SH MH saat rilisnya, Jumat (19/12/2025).
Akbar yang menjabat Kasi Datun ini menjelaskan modus NN dalam menjalankan aksinya Bendahara pengeluaran mengakui mencairkan belanja perjalanan dinas dengan bukti-bukti perjalanan dinas fiktif.
Lalu, Bendahara pengeluaran membuat rekapan perjalanan dinas secara fiktif, surat tugas yang telah dicairkan sebelumnya, yang digunakan lagi untuk mencairkan anggaran perjalanan dinas yang lain.
Kemudian, SPJ kegiatan perjalanan dinas yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran tidak dilaksanakan atau fiktif;
Lebih lanjut, kata Akbar, tersangka NN memegang atau menggunakan atau menguasai akun SATKER Pengguna Anggaran adalah Bendahara Pengeluaran dimulai Januari Tahun 2024 tanpa sepengetahuan dan perintah dari Kepala Inspektorat GANDID SIONI BUNGAYA selaku Pengguna Anggaran;
Lanjut, pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut digunakan Bendahara Pengeluaran, untuk keperluan pribadi dan ditransfer ke Suaminya sdr. LA.
Berikutnya, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang terjadi senilai Rp 412.667.543,00 (empat ratus dua belas juta enam ratus enam puluh tujuh lima ratus empat puluh tiga rupiah).
Atas perbuatannya, NN akan dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

