Panduanrakyat
Wakatobi

Jual Beli Emas di Tomia Timur Wakatobi Berujung Penganiayaan, Korban Hj St Nur Haila Lapor Polisi

PANDUANRAKYAT, WAKATOBI- Nasib tragis dialami wanita lansia berusia 75 tahun Warga Kelurahan Bahari Timur, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.

Lansia malang bernama Hj St Nur Haila itu diduga dianiaya sadis oleh Wa Masi Muda seorang Warga Tongano Barat, Kecamatan Tomia Timur lantaran ingin membeli kembali emas yang pernah ia jual tahun 2020 lalu.

Hj St Nur Haila dianiaya terduga di kediamannya di Kelurahan Bahari Timur, Kecamatan Setempat, Minggu 26 Januari 2025.

Akibatnya penganiayaan ini, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah.

Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Tomia Timur, ditangani penyidik Bripda Muhammad Irman Saputra. Berdasarkan Laporan Polisi kasus ini bernomor No.LP/02/I2025/LPKT SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TIMUR.

Merespon laporan ini, Polsek Tomia Timur mengeluarkan surat tanda penerimaan laporan polisi nomor: STPL/02/1/2025/Sek Tomia Timur.

“Dia datang maki-maki di dalam rumah, lalu dia cakar di mukaku sampai berdarah-darah, ” kata Hj Wa Ode St Nur Haila, ketika dihubungi.

Merasa terancam, Hj Haila spontan memegang baju Wa Masi Muda dan ditarik keluar rumah. Setelah di luar rumah mereka dipisahkan oleh beberapa warga.

“Saya tarik bajunya dan saya tarik keluar dari dalam rumah. Keluar-keluar, sambil tarik Wa Masi Muda ke halaman rumah, ” jelas Hj St Nur Haila.

Ditanya mengenai apa penyebab ibu haji diserang oleh Wa Masi Muda. Menurut Hj Haila, cucunya pernah menjual emas beberapa tahun lalu kepada suaminya, Alm H Ahmad Yamin dengan kurs harga tahun 2020. Namun Wa Masi Muda ingin membeli kembali dengan harga lama, sedangkan pihak Alm H Yamin ingin menjualnya kembali sesuai dengam kurs harga emas terkini.

Wa Masi Muda diduga tidak terima dengan hal ini dan pada Minggu 26 Januari 2025, ia datang ke rumah Alm H Ahmad Yamin dan menyerang istrinya. Untuk diketahui, jual beli emas ini dilakukan dengan Alm H Ahmad Yamin semasa masih hidup. (Adm)