Panduanrakyat
Baubau

Jaksa Tetapkan Kadis Pertanian Kota Baubau Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Padi Sawah

PANDUANRAKYAT, BAUBAU- Kejaksaan Negeri Baubau menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muhamad Rais, M.Si sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih padi sawah tahun anggaran 2022.

Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Baubau, Abdul Kadir Sangadji menjelaskan Penetapan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muh. Rais sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor 01/P.3.11/FT.2/4/2025 tertanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Fakthuri SH.

Ia mengatakan dalam kasus ini, Kadis pertanian merupakan tersangka ketiga usai dua tersangka lainnya ditetapkan. Kedua tersangka sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Intinya di perkara ini sudah ditetapkan dua tersangka. Sudah di sidang juga. Sudah diputus juga oleh pengadilan negeri Tipikor di pengadilan negeri Kendari. Dan kerugiannya pada dua tersangka itu sama dengan kerugian pada penetapan tersangka pak Muhamad Rais ini,” kata Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Baubau, Abdul Kadir Sangadji kepada awak media, Rabu (16/4/2025).

Lanjut, ia menjelaskan dengan ditetapkannya sebagai tersangka, rencananya Kadis Pertanian Baubau akan dipanggil pekan depan sebagai tersangka

“Beliau akan dipanggil itu minggu depan. Akan dipanggil sebagai tersangka,” Tandasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan besaran kerugian kasus dugaan korupsi ini sekira kurang lebih Rp 100 juta.

“Nominalnya seratus juta lebih lah. Kurang lebih,” Tandasnya. (*)