PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH-Kejaksaan Negeri Buton melalui Bidang Intelijen serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bekerjasama dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Penguatan Aparatur Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa dan Dampak Hukumnya” di Desa Bantea dan Desa Lakapera, Kabupaten Buton Tengah, Selasa (14/3/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buton, Azer J.Orno SH. MH menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perintah Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) terkait program “JAGA DESA”
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang harus mengedepankan asas Transparansi, Akuntabel, Tertib, serta Disiplin.
Selain itu juga, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk menyampaikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, serta memberikan informasi mengenai ketentuan pidana yang dapat menjerat apabila ada Penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa.
Bahwa dalam kegiatan penyuluhan hukum di Desa Lakapera dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton diwakili Kepala Seksi Perdata dan TUN – Putri Dewinta Yusuf, S.H.;Kabag Hukum
Sekretariat Daerah Buton Tengah, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara, Ketua BPD, Babinsa dan masyarakat Desa Lakapera. (Gus)

