Panduanrakyat
Buton

Jaksa Eksekusi Asimu Terpidana Korupsi Kegiatan Porprov Buton 2018

PANDUANRAKYAT, BUTON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali mengeksekusi terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dalam Kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kabupaten Buton Tahun 2018.

Kali ini giliran Drs.Asimu dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 26 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Februari 2023.

Asimu dieksekusi setelah dilakukan pengecekan kesehatan kepada yang bersangkutan ke Lapas Kelas IIA Baubau, Kamis (11/5/2023 sekira pukul 13.00 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kepala Seksi Intelijen, Azer J. Orno, S.H., M.H menjelaskan sebelumnya terdakwa divonis bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 24 Januari 2022 sehingga Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Adapun amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 26 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Februari 2023 menyatakan terdakwa Drs. Asimu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair.

Dengan begitu, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu Primair;

Meski begitu, kata dia, Hakim menyatakan terdakwa Asimu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan korupsi secara bersama-sama”.

“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan Hakim menyatakan barang bukti nomor 1-25 selengkapnya sebagaimana tersebut dan terurai dalam surat tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buton tanggal 28 Desember 2021.

“Dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Kasim, S.H., Bin H. Abdul Rasid; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah),” tandasnya. (Gus)