PANDUANRAKYAT, KENDARI- Garda Pemuda (Garpem) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut perusahaan Nikel di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) tetap beroperasi meski izin usahanya masih dalam status pembekuan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Garpem Sultra, Rendi Tebara menjelaskan aktivitas pertambangan itu melanggar aturan dan ilegal.
Olehnya itu, ia meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menghentikan segala aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM).
“Selama IUP itu masih dalam status pembekuan maka tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam wilayah IUPnya,” ungkapnya, Sabtu 9 Mei 2026.
Untuk itu kata pria yang akrab disapa Rendi menegaskan oknum yang melakukan aktivitas di dalam IUP PT BBDM saat ini adalah ilegal dan harus segera ditangkap.
“Aktivitas mereka tanpa legalitas yang jelas, sehingga harus segera ditindak dan mengosongkan lokasi tersebut dari peralatan berat yang menjafi keperluan tambang,” ujarnya.
Ditambahkannya, dirinya juga meminta Syahbandar Kota Bau-bau mengevaluasi serta tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar dari Jetty PT BBDM.
“IUP PT BBDM ini masih dalam status sengketa di Bareskrim Mabes Polri. Syahbandar jangan menerbitkan SIB,” tutupnya.(Mel)

