Panduanrakyat
Baubau

Inspektur Baubau Sebut ASN Bawahan Bisa Lapor Atasan Jika Tak Netral di Pilkada

Ketgam: Inspektur Kota Baubau, Amrin Abdullah/Foto: Ardilan

BAUBAU, PANDUANRAKYAT.COM – Inspektur Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Amrin Abdullah menyebut sesuai pakta integritas terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024 mendatang yang baru saja ditanda tangani oleh ASN baik PNS maupun PPPK lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau membolehkan ASN yang menjadi bawahan melaporkan atasannya bila tidak netral di Pilkada tahun ini.

Dengan demikian, penegasan Inspektorat Baubau terkait asas netralitas memberikan sinyal bahwa para atasan ASN yang memegang kuasa jabatan mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Baubau selaku jenderal ASN hingga para kepala OPD bisa pula dilaporkan oleh para bawahannya bila ketahuan tidak netral atau memihak ke pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau periode 2024-2029.

Kepala Inspektorat Kota Baubau, Amrin Abdullah mengungkapkan pihaknya siap melayani pengaduan terhadap ASN yang tidak netral selama 24 jam melalui unit pengaduan di inspektur khusus. Pengaduannya beragam mulai asas netralitas Pilkada maupun kegiatan lain seperti tidak netral hubungan perkantoran maupun tidak netral dalam jabatannya.

“Kalau bawahan yang dimaksudkan dalam asas netralitas itu dilaporkan, apakah dia boleh melaporkan atasannya?. Boleh, mau pakai inisial dan lainnya boleh. Satu kriteria laporannya bisa dieksrak bahwa dia (Pelapor) melampirkan bukti pendukung seperti video, catatan yang bisa diambil dari media sosial itu akan diperiksa oleh unit pengaduan di Irban khusus,” ungkap Amrin ditemui Rabu, 18 September 2024.

Amrin menjelaskan berpacu pada beberapa undang-undang ketentuan salah satunya melarang ASN berpihak atau mengkampanyekan salah satu calon dan mengkecilkan calon lain, menggunakan kendaraan dinas untuk kampanye maupun untuk mobilisasi pasangan calon. Untuk masyarakat yang melihat ASN tidak netral dipersilahkan melapor ke Dinas Kominfo Baubau yang bekerja sama dengan Bawaslu. Laporan lengkap yang telah masuk akan ditentukan selama 24 jam. Laporan tertulis akan dibuatkan berita acara penerimaan laporan.

“Dalam prosesnya, Inspektorat akan berkoordinasi dengan BKD. Dimana alamat yang dilaporkan, di kantor mana dia atau posisinya dia saat dilaporkan itu dalam keadaan apa. Itu harus dilengkapi dokumentasinya. Jadi selama ini, Inspektorat 24 jam siap,” ujarnya.

Ia mengaku bila ASN yang dilaporkan terbukti tidak netral maka akan diberikan sanksi terberat yaitu diturunkan dari jabatannya, sanksi sedang yaitu mendapat teguran yang mengakibatkan ditunda administrasi berkaitan dengan pribadi terlapor seperti kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala. Sanksi ringan yaitu teguran tertulis atau peringatan pertama dari pimpinan untuk tidak diulangi, misalnya juga TPP-nya bakal dipotong atau dikurangi.

Amrin menambahkan berdasarkan PKPU dan peraturan Bawaslu, sanksi ASN akan ditentukan Bawaslu dengan tetap berkoordinasi antara Pemkot Baubau dan Bawaslu. Bila ASN dimaksud memiliki jabatan maka yang bersangkutan akan dibebas tugaskan dari jabatannya agar terlebih dahulu diperiksa oleh Bawaslu.

Reporter : Ardilan