PANDUANRAKYAT, KOLAKA TIMUR- Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), akan merayakan hari ulang tahunnya yang ke-11 pada Kamis, 11 Januari 2024.
Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) merupakan salah satu dari 17 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terbentuk melalui UU Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur.
Koltim yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kolaka tersebut terdiri dari 117 desa dan 16 Kelurahan yang tersebar di 12 Kecamatan.
Tepat tanggal 11 Januari 2024, Koltim akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 tahun. Dimana tema yang diangkat dalam HUT kali ini yaitu “Sebelas Tahun Wonua Sorume, terus melaju untuk Koltim maju”.
Tema ini mencerminkan semangat untuk terus memajukan Kolaka Timur sebagai bagian yang tak terpisahkan dari perjalanan Wonua Sorume.
Sejumlah instansi di kabupaten itu ikut meramaikan hari jadi Wonua Sorume. Tak terkecuali Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.
Sebagai bagian dari Instansi Vertikal yang ada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur melalui Kepala Kantor Ilmiawan, berpesan agar tanggungjawab dalam memajukan Kolaka Timur adalah menjadi tanggunjawab kita semua yakni seluruh elemen masyarakat, pemerintah dan stakeholder terkait dengan terus bahu membahu untuk memberikan yang terbaik sesuai bidang masing-masing.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur turut memberikan sumbangsih untuk terus memajukan Kolaka Timur dengan capaian capain sebagai berikut:
- Keberhasilan Pengadaan Tanah Bendungan Ladongi yang telah diresmikan. langsung Presiden Republik Indonesia;
- Sampai dengan Desember 2023 telah menerbitkan sertipikat sejumlah 80.932 sertipikat (80%) dari perkiraan total 100.862 bidang tanah di Kabupaten Kolaka Timur;
- Sampai dengan Desember 2023 telah memberikan sumbangsih PAD kepada Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp. 3.174.059.325,- (TIGA MILYAR SERATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA) melalui kegiatan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Sampai dengan Desember 2023 telah memberikan sumbangsih berupa akses permodalan kepada masyarakat dari perbankan melalui Nilai jaminan dari hasil layanan Hak Tanggungan sebesar Rp. 602.611.952.407 (ENAM RATUS DUA MILYAR ENAM RATUS SEBELAS JUTA) atau sebesar 75% dalam setahun APBD Kolaka Timur.
Ilmiawan menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) melalui kegiatan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (PTSL) dan Redistribusi Tanah Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur telah berkomitmen untuk membebaskan BPHTB untuk kegiatan PTSL dan Pembebasan Biaya Pra PTSL kepada masyarakat penerima sertipikat sehingga masyarakat yang mengikuti program tersebut benar-benar gratis mendapatkan sertipikat tanpa biaya BPHTB dan Pra PTSL sepersenpun.
Pemerintah Kolaka Timur juga mendukung sepenuhnya Deklarasi Desa Binaan untuk memastikan dukungan dan peran aktif dari semua kelurahan/desa objek kegiatan PSN, sehingga diharapkan pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan optimal. Selain itu, partisipasif aktif masyarakat di bidang pertanahan berupa Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (GEMAPULDADIS) juga telah dimulai pencanangannya saat ini, dengan diawali pemasangan patok batas secara simbolis oleh Bapak Bupati Kolaka Timur pada 12 Desember 2023.
Kami sangat membutuhkan dukungan dan kerjasama yang baik dari Pemerintah Daerah dan Forkopimda setempat sehingga program strategis nasional di bidang pertanahan di tahun 2024 dapat berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya. Kami juga menyampaikan rasa terimakasih kepada Bapak Bupati dan Forkopimda sehingga target target Program Strategis Nasional yang diamanahkan di Kabupaten Kolaka Timur dapat terselenggara dengan baik sehingga hari ini dan kedepannya dapat terwujud Sultra Hebat untuk Indonesia Emas.
Kolaborasi, kerjasama dan koordinasi antara Kepala BPN Kolaka Timur, Ilmiawan, S.T., M.Eng. dengan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, S.H., M.H.
Sebagai dual pemimpin muda di Kabupaten Kolaka Timur, menjadi hal yang sangat positif untuk kemajuan Kolaka Timur pada masa datang karena keduanya lahir pada bulan Januari yang secara bersamaan juga menjadi bulan peringatan kelahiran Kabupaten Kolaka Timur.
Bagi limiawan, peringatan HUT Kolaka Timur Tahun 2024 yang ke-11 yang jatuh pada tanggal 11 Januari 2024 menjadi hal yang sangat istimewa karena tanggal 11 Januari juga merupakan tanggal kelahirannya.
“Ini hanyalah kebetulan namun bisa saja juga sebagai pertanda alam, artinya mudah-mudahan kehadiran saya dapat menyelesaikan seluruh persoalan tanah yang ada di Kolaka Timur,” Ujar Ilmiawan Kepada awak media, Selasa (9/1/2023).
Mengenal lebih dekat Kepala BPN Kolaka Timur, Ilmiawan, S.T., M.Eng.
Ilmiawan, lahir di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada tanggal 11 Januari 1985.
Sebagai anak desa dari kepulauan, masa kecil dan pendidikan dasar dan menengah semua diselesaikan di pulau Buton.
Diusianya yang masih belia yakni 37 tahun, Ilmiawan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ilmiawan pernah menimba ilmu S1 Jurusan Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Winaya Mukti Bandung tahun 2008 dan kemudian tahun 2016 menyelesaikan Prodi Magister Teknik Geomatika Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Pertama bertugas menjadi PNS tahun 2009, Ilmiawan mengawali karirnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional RI, Jakarta.
Dimulai sebagai Staf Biro Organisasi dan Kepegawaian Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta tahun 2009, setelah itu ditahun 2010 dimutasi ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra sebagai Staf Bidang Survei Pengukuran dan Pemetaan.
Hingga berangsur-angsur naik menjadi Kepala Sub Seksi Tematik dan Potensi Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara tahun 2012.
Selanjutnya, kembali dimutasi menjadi Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di Kantor Pertanahan Kabupaten Buton tahun 2017 dan Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi tahun 2018.
Setelah itu, Ilmiawan kembali menjadi Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan tahun 2019. Sejak itu hingga Oktober 2022 menjadi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton
Sekarang diangkat menja di Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.
Prestasi Individu, kemampuan dan aspek pertanahan Ilmiawan sejak sebelum menja di Kepala Kantor, perlu diapresiasi dan tidak diragukan lagi, mengingat sepanjang karirnya memiliki banyak pengalaman, penghargaan dan amanah diantaranya sebagai berikut:
- Sebagai Tenaga Ahli Spasial berdasarkan SK Bupati Buton Selatan Nomor 59 Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Tapal Batas Pulau Kawi-Kawia Kecamatan Batuatas Kabupaten Buton Selatan.
- Sebagai salah satu Dewan Pakar berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 354 Tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Daerah Persiapan Otonom Baru Provinsi Kepulauan Buton Pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Sebagai salah satu anggota organisasi profesi di bidang spasial yakni Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) Komisariat Wilayah Provinsi Jawa Barat periode 2022 hingga sekarang.
- Sebagai staf khusus Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2018-2023, Ali Mazi, SH di Bidang Geospasial dalam hal penyelesaian permasalahan Batas Provinsi, revisi Undang-Undang Pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara dan kegiatan-kegiatan lainnya di bidang Geospasial.
- Sebagai Tenaga Ahli Geospasial berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 153 Tahun 2022 tanggal 11 Februari 2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelesaian Status Hukum Keberadaan Pulau Kawikawia Tahun 2022.
- Piagam Penghargaan dari Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 861/166/2023 tanggal 11 Januari 2023 atas prestasi kesuksesan dalam kesuksesan MENGINISIASI perolehan aset tanah Badan Bank Tanah di Kabupaten Buton sebagai yang pertama kali di Indonesia perolehan tanahnya berasal dari pelepasan kawasan hutan.
- Plakat Penghargaan dari Badan Bank Tanah tanggal 15 Mei 2023 atas kontribusi perolehan tanah Badan Bank Tanah di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)

