PANDUANRAKYAT, BUTON SELATAN-Guru PNS non sertifikasi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjerit gegara tambahan penghasilan (tamsil) tahun 2021 belum dicairkan. Tunjangan tersebut diketahui menunggak 9 bulan sejak terakhir dibayarkan Maret 2021 lalu.
Ke khawatiran guru akan haknya makin memuncak saat Dinas Pendidikan Busel membayarkan tambahan penghasilan 3 bulan pertama 2022, (Januari, Februari, dan Maret), sementara tunggakan yang 9 bulan tahun 2021 lalu terlewatkan begitu saja.
Adapun setiap bulannya Guru PNS non Sertifikasi mendapatkan tamsil Rp 250 Ribu kurang Pajak Rp 15 ribu. Jadi sekitar Rp 235.000/orang/bulan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Buton Selatan, Drs La Makiki membenarkan jika tamsil guru non sertifikasi di Busel belum dibayarkan selama 9 bulan di tahun 2021 lalu.
“Itukan ternyata kekurangannya sembilan bulan. Hanya mereka baru terima bulan 1,2 dan bulan 3,” ujar dia saat dikonfirmasi Panduanrakyat.com, Kamis (30/6/2022).
Lanjut, ia memastikan hak para guru non sertifikasi pasti akan dibayarkan. Anggarannya pun sudah masuk di Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA). Sementara pengurusan untuk dicairkan.
“Anggarannya sudah masuk di DPA Kami, tinggal pencairannya begitu. Sembilan bulan kekurangannya. Insyallah sementara pengurusan ini untuk segera di terimakan. Itu kekurangannya tahun 2021 akan diterimakan full ditahun 2022 ini,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia mengaku sebetulnya permaslahan ini sudah disampaikan sebelumnya sama bendahara masing-masing sekolah. “lagi-lagikan pemikiran guru satu dengan saya ini tidak sama semuanya,” jelasnya.
Terkait adanya guru yang mempertanyakan hal terasebut, kata dia tidak mempersaoalkan, sebab sudah sepantasnya mereka mempertanyakan hak-haknya.
“Hanya haknya mereka untuk menanyakan. Sampaikan saja haknya tidak akan dihilangkan,” tandasnya. (*)