Panduanrakyat
Sultra

Gubernur Sultra Keluarkan Pergub, Perkuat Peran dan Fungsi Diskominfo jadi Wali Data

PANDUANRAKYAT, SULTRA-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi baru saja menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Sulawesi Tenggara dan Keputusan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Satu Data Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penetapan pergub tersebut dalam rangka menindaklanjuti Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

Dalam pergub tersebut diatur tentang tugas setiap pihak terkait, yaitu pembina data (BPS Sultra), wali data (Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra) dan produsen data (perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra).

Harapannya, keberlangsungan dan percepatan perwujudan satu data di Provinsi Sultra dapat tercapai guna mendukung pelaksanaan program pembangunan nasional dan daerah.

Nah, dengan adanya Pergub yang merupakan tindak lanjut Inpres, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kini memiliki kewenangan sebagai Wali Data statistic sektoral.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra yang digelar di Hotel Claro, Kendari, Rabu (22 Juni 2022).

Rakorda yang bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan oleh BPS Sultra ini dihadiri oleh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI Setianto. Sejumlah pimpinan instansi vertikal, kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, dan pimpinan BPS Kabupaten/Kota se-Sultra juga hadir pada acara ini.

Selanjutnya, Gubernur juga menyampaikan bahwa berdasarkan data BPS, ekonomi Sultra Triwulan IV Tahun 2021 sebesar 7,66 persen. Nilai ini lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan nasional yang hanya sebesar 5,02 persen.

“Kita patut bersyukur, capaian program pembangunan Sultra tahun 2021, melalui upaya dan kerja keras kita semua, menunjukan hasil yang membanggakan,” kata Gubernur.

Pada tahun 2022, BPS melaksanakan SP2020 lanjutan dalam bentuk long form. Ini sangat penting perannya dalam penyediaan dan pembaharuan data kependudukan secara berkala, akurat, dan terkini termasuk data rumah tangga miskin yang menjadi sasaran program pemerintah untuk menyusun perencanaan dan evaluasi pembangunan, sekaligus pengentasan kemiskinan.*

Sumber: Diskominfo Sultra