PANDUANRAKYAT, SULTRA-Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Sultra, Kendari 27 Juni 2022
Hadir Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Prov. Sultra, dan Pj. Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio.
Hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Prov. Sultra; Kepala Kepolisian Daerah Sultra Teguh Pristiwanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, Komandan Korem 143/Halu Oleo Yufti Senjaya.
Ikut hadir Kepala BIN Daerah Prov. Sultra Raden Toto Oktavians, Kepala BNN Prov. Sultra Sabaruddin Ginting, Ketua Pengadilan Tinggi Prov. Sultra HAS. Pudjoharsoyo, Danlanal Kendari Iwan Iskandar, Danlanud Halu Oleo Andy F. Piccaulima, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Prov. Sultra Silvester Sili Laba, Walikota Kendari Sulkarnain, para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Prov. Sultra; para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga) lingkup Prov. Sultra; para Pimpinan BUMN dan Pimpinan BUMD lingkup Prov. Sultra; para Pimpinan Perguruan Tinggi.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD merupakan siklus Akhir Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai Kewajiban Konstitusional dan Tanggungjawab Moril yang harus dipenuhi oleh pihak eksekutif sebagai pemegang mandat Pelaksana Anggaran Daerah kepada dewan yang terhormat, khususnya terkait dengan Pelaksanaan Transparansi Dan Akuntabilitas Anggaran.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa opini yang diberikan oleh BPK-RI atas LKPD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang berarti kita dapat mempertahankan opini WTP yang telah kita raih untuk yang kesembilann kalinya secara berturut-turut.
“Semoga opini yang diperoleh dari hasil kerja keras kita bersama, dapat kita pertahankan lagi kedepan dengan lebih meningkatkan kinerja dan kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Gubernur Ali Mazi.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, berisi penjelasan atas semua kegiatan pelayanan pemerintahan daerah, serta jangkauan pelaksanaan program, yang telah oleh pemerintah daerah dilaksanakan secara maksimal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Gubernur Ali Mazi meminta diperkenankan untuk menyampaikan Realisasi Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021, sebagaimana yang tertuang dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut :
Pendapatan Daerah
Berdasarakan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, target pendapatan daerah, sebesar Rp4.250.105.546.567,00 (Empat Triliun Dua Ratus Lima Puluh Milyar Seratus Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Target PAD
Sebesar Rp1.252.152.656.907,00 (Satu Triliun Dua Ratus Lima Puluh Dua Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah).
Realisasinya
Sebesar Rp1.373.793.724.628,50 (Satu Triliun Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah Koma Lima Puluh Sen), atau mencapai 109,71 persen.
Pendapatan Transfer
Target Pendapatan Transfer
Sebesar Rp2.925.274.670.000,00 (Dua Triliun Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Realisasinya
Sebesar Rp3.088.501.877.389,00 (Tiga Triliun Delapan Puluh Delapan Milyar Lima Ratus Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah), atau mencapai 105,58 persen.
Dana insentif Daerah (DID)
Target DID
Sebesar Rp31.458.677.000,00 (Tiga Puluh Satu Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah),
Realisasinya sesuai target (mencapai 100 persen)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Target sebesar Rp 41.219.542.660,00 ( Empat Puluh Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah)
Terealisasi sebesar Rp 30.496.874.787,00 (Tiga Puluh Lima Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) atau mencapai 86,12 persen
Belanja Daerah Dan Transfer
Sesuai APBD Perubahan TA 2021,
Target Belanja Daerah
Sebesar Rp5.236.317.590.437,00
(Lima Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
Realisasinya, sebesar Rp 495.870.207.049,00
(Empat Triliun Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah), atau mencapai 85,86 persen.
Dengan rincian sebagai berikut :
Belanja Operasi
Anggaran Belanja Operasi
Sebesar Rp2.976.385.044.217,00 (Dua Triliun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah)
Realisasinya, sebesar Rp 7.754.858.067.032,00 (Dua Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Puluh Dua Rupiah), atau mencapai 92,56 persen.
Belanja Modal
Anggaran Belanja Modal
Sebesar Rp1.736.349.281.731,00 (Satu Triliun Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
Realisasinya, Rp 1.246.770.023.310,00
(Satu Triliun Dua Ratus Empat Puluh Enam Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Juta Dua Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah), atau mencapai 71,80 persen.
Belanja Tak Terduga
Dari anggaran sebesar Rp 5. 891.565.890,00 (Lima Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah),
Terealisasi sebesar Rp 208.325,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), atau mencapai 4,04 persen.
Transfer
Dari Anggaran Transfer Sebesar Rp 490.076.454.199,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Milyar Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah),
Terealisasi sebesar Rp 473. 897.757.482,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), atau mencapai 96,70 persen.
Surplus (Defisit) Daerah
Dalam tahun anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami “SURPLUS“ sebesar Rp33.380.946.755,50 (Tiga Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah Koma Lima Puluh Sen), yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan daerah dengan realisasi belanja daerah dan transfer.
Pembiayaan Daerah
Sesuai APBD Perubahan TA 2021,
Pembiayaan Netto Direncanakan
Sebesar Rp986.212.043.870,00 (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Milyar Dua Ratus Dua Belas Juta Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Rupiah),
Realisasinya sebesar Rp 791. 223.101.701,79 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Satu Ribu Tujuh Ratus Satu Rupiah Koma Tujuh Puluh Sembilan Sen), atau mencapai 80,23 persen, yang merupakan selisih antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah dengan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA)
Dalam LKPD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp824.604.048.457,29 (Delapan Ratus Dua Puluh Empat Milyar Enam Ratus Empat Juta Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Koma Dua Puluh Sembilan Sen), dimana jumlah tersebut termasuk kewajiban kepada pihak ketiga yang sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 belum dibayarkan.
Untuk penjelasan lebih terperinci mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, telah diuraikan dalam Buku Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan catatan atas Laporan Keuangan.
“Demikian secara garis besar penjelasan pemerintah daerah dalam mengantar penyampaian Rancangan PERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah selaku pelaksana APBD provinsi di daerah ini,” kata Gubernur Ali Mazi.
Sebagai pelaksana APBD, Gubernur Ali Mazi mengakui telah berupaya semaksimal mungkin dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai mekanisme dan peruntukan dengan berpedoman pada ketentunan dan peraturan yang berlaku, namun Perintah Daerah Sulawesi Tenggara menyadari masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan lagi. “Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, terus mengharapkan masukan, saran dan kritik yang bersifat membangun dari DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya, agar kami dapat lebih baik lagi dalam Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD di tahun-tahun berikutnya.”
Gubernur Ali Mazi atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD, karena hasil yang telah dicapai oleh pemerintah daerah saat ini tidak terlepas dari dukungan, kerja sama, saran dan kritik dari unsur pimpinan dan segenap anggota dewan. []
Juru Bicara Gubernur Sultra, Ilham Q. Moehiddin