Panduanrakyat
Buton Tengah

Gegara Tawaran Konsumsi Miras di THM, Seorang Pria di Buteng Dianiaya, Dua Terduga Ditangkap Polisi

PANDUANRAKYAT, BUTON TENGAH – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala, S.H., M.H meringkus dua pemuda berinisial MA (29 tahun) dan LS (37 tahun) karena diduga sebagai pelaku penganiayaan secara bersama-sama sama terhadap LF (30) di Sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Bombonawulu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah.

Kedua Terduga berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah setelah beberapa minggu kabur setelah kejadian tanpa perlawanan di Rumah Keluarganya di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sabtu (8/3/2025).

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPTU Thamrin mengatakan kedua terduga menganiaya LF pada Minggu 23 Februari 2025.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan kronologis peristiwa itu bermula pada Minggu (23/2/2025), Korban LF (30) sedang bersama temannya sedang berada di sebuah THM yang bertempat di Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah kemudian terduga pelaku LS (37 Tahun) memanggil korban LF (30) untuk bersama-sama konsumsi minuman keras (Miras) namun korban menolak ajakan terduga pelaku LS (37).

Karena terduga pelaku LS (37) terus memaksa maka korban terpaksa ikut meminun satu gelas minuman keras beralkohol tersebut.

Kemudian kata dia, pelaku LS (37) langsung mencekik leher korban LF (30) dan memukuli wajah berulangkali korban LF (30) namun berhasil ditepis oleh korban kemudian datang rekan terduga pelaku berinisial MA (29) datang dan langsung mengahantam wajah korban menggunakan gelas kaca dan mengenai pipi sebelah kiri korban hingga mengalami luka dan bercucuran darah. Akibat kejadian tersebut korban harus mendapatkan 30 jahitan di wajah.

“Kedua terduga pelaku LS (37) dan MA (29) berhasil diringkus dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah dan atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo.  Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara” Tutupnya. (*)