PANDUANRAKYAT, MAKASSAR- Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun melalui kuasa hukumnya melaporkan Kurator Ahmad Fathana Haris dan Jansen Edinat Simanjuntak di Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Makassar, Rabu (19/5/2026).
Laporan itu imbas dari efek dugaan adanya permainan dalam proses Lelang Aset mantan Bupati Buton, Umar Samiun,
Selain melapor di Peradilan Niaga Makassar, Umar Samiun juga akan mengadukan Kurator tersebut di Asosiasinya untuk mencabut lisensinya karena dinilai telah melanggar Kode Etik.
Hal tersebut disampikan Umar Samiun, melalui Kuasa Hukumnya, Suiki, SH., yang merincikan alasan pelaporan Kurator di PN Niaga Makassar diantaranya pertama Bahwa sejak awal terlapor memiliki konflik kepentingan ( Conflict of Interest) karena terlapor pada tanggal 27 November 2024 telah mengikuti/Mengahdiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. BBDM yang merupakan salah satu kreditor dalam PKPU Nomor : 07/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Makasar sehingga terlapor diragukan independensinya dalam menjalankan tugasnya.
“Kedua, Bahwa Para terlapor tidak pernah melakukan Pendataan/Infentarisasi dengan benar yang mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak keliru memasukan aset pihak ketiga dalam Budel Pailit. Dan selanjutnya Bahwa terlapor tidak memberikan laporan berkala secara transparan mengenai keadaan Harta Pailit dan pelaksanaan Tugasnya setiap 3 bulan sekali, sebab pemberasan harta pailit yang dilakukan oleh terlapor dilelang dengan tampa legalitas formal sehingga dalam pengumuman lelang menggunakan metode AS IS yang dipaksakan,” katanya.
Lanjut Advokat pada kantorhukum SUIKI NHN LAW FIRM, alasan selanjutnya Bahwa karena terlapor tidak menguasai dokumen/legalitas formal harta pailit akibatnya terlapor tidak memiliki dasar untuk melakukan penilaian (Appraisal) terhadap harta pailit, sehingga terlapor menurunkan limit secara sepihak tampa Apraisal Independen dengan tujuan untuk mempercepat proses pemberasan harta pailit tampa mempertimbangkan hak debitor Pailit dari sisa hasil penjualan dan berpotensi menimbulkan sengketa dengan pihak ketiga. Dan Bahwa penjualan dengan Prinsip AS IS tampa legalitas formal yang lengkap berpotensi mengakibatkan cacat hukum dan/atau batal demi hukum terhadap risalah Lelang.
“Juga Para terlpor tidak memberikan tembusan laporan secara berkala perkembangan pengurusan dan pemberesan harta pailit kepada Pelapor (Debitur Pailit), Terlapor mengajukan permohonan Lelang pada KPKNL Kendari untuk melakukan Lelang Eksekusi Harta Pailit tampa disertai Dokumen Legalitas objek lelang dan terakhir alasan laporan kami adalah Bahwa tindakan para terlapor patut diduga berpihak kepada kreditor dan mengesampingkan kepentingan para pihak khususnya pihak Pelapor (debitor Pailit) sehingga objektivitas dan independensi sangat diragukan,” rincinya.
Kuasa Hukum Umar juga mengatakan bahwa, salah satu dasar pihaknya melaporkan kurator adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 1 Angka 11, pasal 12 Ayat (1) huruf (b,e,f,h), Pasal 25, Pasal 47 Pasal 1 Angka 11 “legalitas formal subjek dan objek lelang adalah suatu kondisi dimana dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukan hubungan hukum antara penjual dengan barang yang akan dilelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang dan objek lelang dapat dilelang.
“Pasal 25 “ Kepala KPKNL, Pimpinan Balai Lelang, atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak Permohonan Lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang telah lengkap dan memenuhi legalitas Formal Subjek dan Objek lelang. Pasal 47 “hal lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Huruf c yang menjadi dasar Pejabat Lelang pembatalan atas lelang yang akan dilaksanakanan meliputi” : huruf e “tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang,” rincinya.
Olehnya itu Kuasa Hukum Umar Samiun memohon kepada Hakim Pengawas untuk Memanggil Kurator untuk memberikan penjelasan atas tindakan tersebut kepada hakim pengawas. Melakukan evaluasi terhadap independensi, profesionaltas, dan kepatuhan hukum para terlapor dan Menolak Permohonan Kurator untuk melakukan Penjualan di bawah tangan terhadap Harta Pailit.
“Apabila ditemukan pelanggaran hukum, kelalaian, benturan kepentingan, maupun tindakan yang merugikan debitor pailit, termaksud Potensi kerugian Pihak Ketiga, mohon agar hakim pengawas dipertimbangkan untuk mengganti Kurator demi kepentingan harta pailit dan hak Debitor pailit,” tutupnya. (Mel)

